Cara Membuat NPWP Secara Online di HP dan Laptop

Teknatekno.com – Setelah mengetahui pengertian NPWP beserta fungsi, jenis, dan syaratnya, selanjutnya kita akan membahas cara membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak secara online di perangkat smartphone atau PC dan laptop.

Apakah kamu sedang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Jika iya, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak. Kini, dengan menggunakan layanan online, kamu bisa membuat NPWP dengan mudah dan cepat.

Kali ini Teknatekno akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online, termasuk persyaratan yang dibutuhkan, prosedur yang harus diikuti, dan tips-tips berguna.

Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Online

Syarat dan Prosedur Membuat NPWP Secara Online

Meskipun ada banyak jenis dan persyaratan untuk NPWP, namun proses untuk membuat NPWP bagi mereka yang belum bekerja, telah memperoleh penghasilan, atau organisasi perusahaan itu sama prosesnya. Perbedaannya hanya pada data yang dimasukkan dan surat-surat yang dibutuhkan.

Berikut adalah persyaratan untuk membuat NPWP secara online:

  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang telah terdaftar dalam database DJP. Jika belum terdaftar, silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk mendaftar dan mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi.
  • Memiliki alamat email yang masih aktif untuk menerima email konfirmasi dari DJP setelah pendaftaran NPWP selesai.
  • Memiliki dokumen identitas resmi yang masih berlaku seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), atau paspor.
  • Memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah (bagi pasangan yang sudah menikah).
  • Memiliki akses internet yang stabil untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website ereg.pajakdotgodotid di perangkat kamu.
  2. Klik pada menu daftar untuk memunculkan daftar opsi yang tersedia.
  3. Isi dengan alamat email aktif dan buat kata sandi.
  4. Setelah itu, tautan aktivasi akun akan dikirim ke alamat email yang kamu berikan saat pendaftaran.
  5. Ikuti petunjuk di email yang kamu dapatkan.
  6. Setelah akun diaktifkan, coba masuk lagi ke akun. Untuk masuk, gunakan alamat email dan kata sandi yang kamu buat di awal pendaftaran akun.
  7. Kamu akan masuk ke halaman pendaftaran. Isi data pribadi yang diberikan dengan lengkap dan benar.
  8. Lanjutkan prosedur pendaftaran dengan hati-hati.
  9. Klik daftar setelah kamu memverifikasi informasi kamu dan mengisinya dengan benar. Formulir pendaftaran kamu akan diteruskan ke kantor pajak.
  10. Status pendaftaran akan ditampilkan di halaman utama situs ereg.pajak.go.id setelah kantor pajak menerima dan memproses aplikasi NPWP.
  11. Kamu harus memilih transmit token lalu isi captcha lalu pilih submit.
  12. Kamu akan mendapatkan email dengan konfirmasi dan token setelah pendaftaran kamu diverifikasi.
  13. Copy token yang kamu dapatkan melalui email.
  14. Buka menu token di situs utama, tempelkan token yang disalin, maka kamu akan mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  15. Jika permohonan pendaftaran NPWP dikabulkan, pengambilan NPWP dapat dilakukan melalui KPP terdekat atau diantar ke alamat Wajib Pajak melalui pos.

Tips-Tips Membuat NPWP Secara Online

Membuat NPWP secara online memang sangat memudahkan wajib pajak dalam proses pembuatan identitas pajak resmi. Namun, agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar dan sukses, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:

  1. Persiapkan dokumen identitas resmi dan dokumen pendukung dengan benar dan lengkap sebelum memulai proses pembuatan NPWP.
  2. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang tertera di dokumen identitas resmi yang dimiliki. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan penolakan dalam proses pembuatan NPWP.
  3. Jangan lupa untuk memilih jenis badan usaha atau jenis wajib pajak yang sesuai dengan kriteria kamu. Pilih dengan hati-hati karena pilihan ini akan berpengaruh pada proses pembuatan NPWP dan juga pajak yang harus dibayar.
  4. Gunakan koneksi internet yang stabil dan cepat agar tidak terjadi gangguan dalam proses pengiriman data atau unggah dokumen.
  5. Pastikan dokumen identitas resmi dan dokumen pendukung yang diunggah dalam format yang diterima oleh sistem. Jika tidak, proses pembuatan NPWP dapat tertunda.
  6. Verifikasi data yang telah dimasukkan sebelum mengirimkan formulir registrasi. Periksa kembali data yang telah dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan.
  7. Jika terdapat kesulitan atau kendala dalam proses pembuatan NPWP secara online, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan DJP.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah syarat bagi warga negara yang baik. Tapi siapasaja sih yang wajib punya NPWP? Apakah semua warga negara harus membuatnya? Berikut penjelasannya:

a. Orang Pribadi

Pertama, yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah setiap orang yang memiliki penghasilan, baik yang masih lajang maupun yang sudah menikah.

Namun, wajib pajak orang pribadi harus memperoleh setidaknya Rp 4,5 juta per bulan agar memenuhi syarat untuk tingkat gaji minimum. Jika gaji Kamu di bawah itu, maka Kamu tidak wajib membuat NPWP.

b. Hidup Terpisah

Mantan pasangan yang telah memilih untuk bercerai adalah kelompok orang berikutnya yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Sebelumnya, hanya suami yang bertanggung jawab untuk membayar pajak jika pasangan itu tidak bercerai secara sah. Namun, jika suami istri tersebut bercerai dan masing-masing memperoleh gaji lebih dari Rp 4,5 juta, maka keduanya wajib pajak.

c. Pisah Harta

Poin ketiga adalah bahwa orang yang dikenakan NPWP adalah suami istri yang tidak bercerai, tetapi telah menyepakati pembagian harta kekayaan sejak awal perkawinan.

Jika keduanya memiliki penghasilan tetap melebihi Rp 4,5 juta per bulan, maka keduanya wajib membayar pajaknya masing-masing.

d. Memilih Terpisah

Negara juga memberikan pilihan jika seorang wanita yang sudah menikah ingin membayar pajak secara terpisah dari suaminya. Wajib Pajak yang ingin berpisah tidak memerlukan perjanjian pemisahan seperti pada paragraf sebelumnya.

e. Warisan Belum Terbagi

Yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berikutnya adalah orang yang telah meninggal dunia tetapi tidak menyerahkan harta kekayaannya kepada orang lain. Adalah pengacara/wali tanggung jawab untuk membayar seluruh jumlah pajak warisan.

f. Badan Usaha

Selain orang, yang wajib memiliki NPWP adalah organisasi komersial. Jika sekelompok orang yang memiliki uang mengelola perusahaan yang berpotensi menghasilkan keuntungan, mereka diwajibkan untuk mendaftar NPWP.

g. Penyelenggara Acara

Penyelenggara acara juga wajib memiliki NPWP. Bagi mereka yang memberikan pembayaran ganti rugi dalam bentuk dan nama apapun atas pelaksanaan suatu kegiatan, maka wajib membuat NPWP.

Cara Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak yang Hilang

Kehilangan NPWP merupakan potensi yang mungkin timbul karena kelalaian. Ketika dihadapkan dengan hal ini, kamu harus segera mengurusnya kembali.

Sebelum membahas cara mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak yang hilang, kamu harus mengetahui nomor NPWP kamu sebelumnya. Jika kamu lupa, jangan khawatir. Berikut cara mengetahui nomor NPWP yang hilang:

  • Pengecekan nomor NPWP dapat dilakukan via aplikasi DJP atau web resmi ereg.pajakdotgodotid
  • Masuk pada akun yang telah dibuat saat permohonan pembuatan NPWP
  • Pilih halaman utama
  • Biasanya nomor NPWP dan identitas wajib pajak akan muncul secara otomatis

Langkah selanjutnya adalah cara mengurus NPWP yang hilang:

  • Silahkan masuk atau log-in pada akun DJP di situs ereg.pajakdotgodotid
  • Setelah masuk, pilih halaman utama situs
  • Pilih menu informasi
  • Kemudian muncul NPWP elektronik dengan identitas wajib pajak
  • Klik menu Kirim Email agar pihak DJP mengirimkan e-NPWP melalui email terdaftar
  • Setelah itu, cek apakah terdapat pesan masuk dari DJP. Jika ada, maka terdapat lampiran e-NPWP.
  • Segera cetak e-NPWP tersebut secara fisik

Kesimpulan

Dalam era digital seperti sekarang ini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat. Dengan mengikuti panduan lengkap dan tips-tips berguna yang telah kami jelaskan diatas, kamu bisa membuat NPWP secara online tanpa repot.

Ingatlah untuk memeriksa kembali data yang telah dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin membuat NPWP secara online.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like