OVO Finance Indonesia Telah Dicabut Izin Usahanya Oleh OJK

Teknatekno.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan tersebut tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tanggal 19 Oktober 2021.

Menurut keterangan yang dikeluarkan OJK pada Selasa (9/11/2021), OVO Finance Indonesia dibubarkan sebagai akibat keputusan RUPS tersebut.

“Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia,” menurut OJK mengutip Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober , 2021.

Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 adalah alamat perusahaan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti, menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan izin usaha OVO ini pada 28 Oktober 2021.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Larangan OJK Usai Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan akibat dicabutnya izin usaha tersebut, dan harus menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Larangan OJK Usai Pencabutan Izin Usaha

  1. Hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau Pemberi Dana yang berminat diselesaikan.
  2. Membuat prosedur penyelesaian hak dan kewajiban menjadi jelas bagi debitur, kreditur, dan/atau penyandang dana yang berkepentingan.
  3. Mendirikan Pusat Pengaduan Pelanggan dan Pusat Informasi dalam sistem komunikasi internal perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata-kata pembiayaan, pembiayaan, dan/atau kata-kata yang menjadi ciri kegiatan pembiayaan, atas nama Perusahaan, sesuai dengan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Perusahaan Pembiayaan Kelembagaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Kesimpulan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan tersebut tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tanggal 19 Oktober 2021. Setelah izin usaha dicabut, OJk dilarang. Perusahaan dilarang melakukan usaha di bidang keuangan akibat pencabutan tersebut.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like