Perbedaan GXChain Koin dengan Token Kripto Legal di Indonesia

Teknatekno.com – Apa itu koin GXChain? Berbeda dengan Shiba Inu dan daftar token kripto legal di Indonesia per hari ini Desember 2021. Dalam studi Pengamat Investor, koin GXChain memiliki analisis risiko rendah dibandingkan dengan koin kripto lainnya.

Dari pengamatan yang dikumpulkan, GXChain adalah koin kripto yang nilainya tidak mudah untuk dimanipulasi.

Hasil observasi ini dilakukan setelah studi selama 24 jam pada 29-30 November 2021 dengan melihat perubahan volume dan kapitalisasi pasar.

Untuk lebih jelasnya, Pengamat Investor mengamati bahwa cryptocurrency per 30 November 2021 memiliki kapitalisasi pasar sebesar 58.052.147,74 dolar AS, sementara koin senilai 31.895.921,84 dolar AS telah diperdagangkan selama 24 jam dalam pengamatan.

Variasi harga sehubungan dengan tingkat volume dan perubahan kapitalisasi pasar memberi GXChain peringkat risiko rendah.

Di Indonesia, token kripto GXChain legal untuk diperdagangkan. Ini berbeda dari Shiba Inu.

Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn finance.

Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent, Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.

Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just, Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

Berikut Daftar 229 Token Kripto Legal di Indonesia_

Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, GXChain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx, Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol.

Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar, Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.

Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar, Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited, Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  • PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT Luno Indonesia LTD (Luno)
  • PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  • PT Tiga Inti Utama (Triv)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  • PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
  • PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  • PT Plutonext Digital Aset

Permohonan dari usaha perdagangan cryptocurrency di atas telah disahkan oleh BAPPEBTI yang merupakan lembaga pengawas perdagangan untuk sektor komoditas berjangka yang berada langsung di bawah Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

Ini berisi informasi tentang GXChain, koin yang berbeda dari Shiba Inu dan daftar 229 cryptocurrency yang legal di Indonesia per Desember 2021.

Kesimpulan:

Di Indonesia, token kripto GXChain legal untuk diperdagangkan. Hal ini berbeda dengan Shiba Inu dan daftar 229 cryptocurrency yang dapat dipertukarkan di Indonesia. Pengamat Investor mengamati bahwa cryptocurrency pada 30 November 2021 memiliki kapitalisasi pasar 58.052.147,74 dolar AS.

Anda dapat membeli atau memperdagangkan 229 cryptocurrency yang legal di Indonesia: National Indonesian Indodax Corporation (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Pintu Kemana (Door), PT Luno Indonesia (Luno) dan PT Upbit (Upbit).

Aplikasi dari bisnis perdagangan cryptocurrency di atas telah divalidasi oleh BAPPEBTI yang merupakan organisasi pengawas perdagangan.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like