Tips Investasi Aset Kripto yang Aman dari Bappebti

Teknatekno.com – Banyak investor dan trader yang berburu keuntungan setelah melihat hiruk-pikuk transaksi Crypto Asset yang melanda dunia, termasuk Indonesia. Ketahui tips investasi aset kripto yang Aman dari Bappebti berikut ini

Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) menghimbau kepada masyarakat untuk mempelajari beberapa hal sebelum melakukan transaksi.

Hal pertama yang harus diperhatikan, menurut keterangan Bappebti kepada Bisnis, Kamis (28/10/2021), adalah memastikan investor memahami apa itu Crypto Assets dan bagaimana cara memperdagangkannya.

Kedua, memastikan investor menjadi nasabah Calon Pedagang Aset Kripto yang telah mendapatkan sertifikat pendaftaran Bappebti. Ketiga, pastikan Anda investasi aset kripto pada jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan Bappebti.

Keempat, memastikan bahwa dana yang digunakan merupakan kelebihan dana yang diperoleh secara sah, bukan dana yang dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kelima, karena harga Aset Kripto tidak dapat diprediksi dan berbahaya, periksa risiko yang mungkin muncul serta perkembangan harga Aset Kripto. Keenam, jangan pernah percaya klaim kekayaan yang dijamin atau berlebihan.

Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Bappebti, mengatakan investasi aset kripto merupakan usaha yang berisiko tinggi dengan harga yang fluktuatif.

Dalam konteks ini, Bappebti terus memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang tertarik untuk investasi aset kripto dalam Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang tepat tentang bisnis, aturan yang relevan, dan risiko terkait.

Selanjutnya, Pedagang Aset Kripto Fisik mengedukasi pelanggan/pelanggannya, terutama melalui platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, di mana Pedagang Aset Kripto Fisik memberikan pengetahuan dan literasi untuk membantu pelanggan/pelanggan mengurangi risiko.

“Selain edukasi, pemerintah memantau secara ketat perdagangan Crypto Asset untuk memastikan bahwa perubahan harga murni disebabkan oleh dinamika pasar. Sementara itu, Regulator dan SRO [Bursa Berjangka dan Kliring Berjangka] memantau Pedagang Aset Kripto Fisik secara bertahap, menurut Wisnu, yang dikutip pada Kamis (28 Oktober 2021).

Bursa Berjangka bertanggung jawab untuk memantau integritas pasar, sedangkan Lembaga Kliring Berjangka bertanggung jawab untuk memantau integritas keuangan dan operasi penyelesaian, dan DvP bertanggung jawab atas pengawasan lapis kedua (pengiriman versus Pembayaran).

Lapisan kedua, Bappebti, mengawasi ekosistem kelembagaan perdagangan Aset Kripto melalui sistem pemantauan dan pelaporan real-time (e-reporting), serupa dengan pengaturan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020, terkait Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, juga telah ditetapkan.

Jenis Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Bursa Berjangka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Aset Kripto Bursa Berjangka harus memenuhi kriteria

  1. Berbasis distributed ledger technology;
  2. Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
  3. Nilai Kapitalisasi pasar (market cap) masuk kedalam peringkat 500 kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk kripto asset utilitas.
  4. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industry informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika
  5. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
  6. Telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kesimpulan:

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk mempelajari beberapa hal sebelum melakukan transaksi. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa investor memahami apa itu Investasi Aset Kripto dan bagaimana mereka diperdagangkan.

Bappebti terus memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang berminat berinvestasi dalam Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia. Pemerintah memantau dengan cermat perdagangan Aset Kripto untuk memastikan bahwa perubahan harga murni disebabkan oleh dinamika pasar.

Pedagang Aset Kripto Fisik mengedukasi pelanggan/pelanggannya, terutama melalui platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020, terkait Penetapan Daftar Aset Kripto yang boleh diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto juga telah ditetapkan.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like