Pengertian Polis Asuransi Fungsi dan Jenisnya

2. Polis Perjalanan

Polis perjalanan ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan kompensasi selama pelanggan pergi ke tempat tertentu dan dalam waktu tertentu. Oleh karena itu, jaminan berlaku sejak saat keberangkatan hingga pelanggan kembali ke negara asalnya. Wartawan yang pergi ke tempat-tempat berisiko untuk mendapatkan informasi mungkin mendapat manfaat darinya, misalnya.

3. Polis Asuransi Kesehatan

Ada jenis polis asuransi kesehatan yang umum seperti ini di masyarakat. Perusahaan asuransi akan memberikan jaminan atas biaya perawatan medis jika pelanggan sakit atau mengalami kecelakaan. Biasanya pertanggungan asuransi yang diberikan adalah rawat inap dan rawat jalan.

4. Polis Asuransi Jiwa

Perusahaan asuransi dapat menggunakan jenis polis ini untuk mengukur nilai suatu jiwa nasabahnya dengan sejumlah uang Nanti uangnya akan ditransfer ke ahli waris ketika nasabah meninggal. Polis asuransi jiwa mencakup unit link, murni, hingga asuransi tujuan ganda.

5. Polis Asuransi Rumah

Kebijakan properti ini memungkinkan pelanggan untuk mengumpulkan kompensasi dari tempat tinggal yang hancur karena bencana alam, kebakaran, banjir, atau perjanjian lain yang disebutkan dalam perjanjian.

6. Polis Ditaksir

Polis Ditaksir atau Valued Policy memungkinkan nasabah mendapatkan ganti rugi dari nominal yang sudah ditaksir sebelumnya.

7. Polis Tidak Ditaksir

Polis Tidak Ditaksir atau Unvalued Policy memungkinkan nilai pertanggungan yang tertera di dalam polis hanya digunakan sebagai batas maksimal atau ada satuan tersendiri untuk menentukan besarnya nominal klaim yang akan diberikan.

8. Polis Risiko Perang

Sebagai akibat dari Polis Risiko Perang, perusahaan asuransi sekarang dapat memberikan asuransi jiwa kepada mereka yang tinggal di zona konflik.

9. Polisi Veem

Polis Veem adalah polis yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko kehilangan atau kerusakan atas barang-barang milik tertanggung yang disimpan di tempat penyimpanan.

Kesimpulan:

Polis asuransi adalah dokumen hukum yang mengikat pemegang polis atau pelanggan serta perusahaan asuransi. Perjanjian ini memuat segala syarat, hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dilaksanakan.

Baik kepentingan nasabah maupun perusahaan asuransi dilindungi oleh polis. Setiap perusahaan asuransi menawarkan berbagai pilihan perlindungan asuransi kepada pelanggannya. Polis adalah dokumentasi formal dari jaminan yang ditawarkan kepada tertanggung.

Pages: 1 2Show All

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like