Peran Perusahaan Sekuritas Syariah di Indonesia

Teknatekno.com – Dalam transaksi perdagangan di pasar modal, perusahaan sekuritas syariah atau biasa disebut sekuritas menjadi salah satu elemen penting.

Perusahaan sekuritas atau seringkali disebut sebagai perusahaan efek. Selain perdagangan efek, perusahaan sekuritas adalah terkadang juga merangkap jasa efek lain seperti penjamin emisi efek (underwriter) dan manajer investasi.

Suatu perusahaan efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha namun dapat juga melakukan ketiganya bersamaan. Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumber daya perusahaan tersebut.

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sekuritas merupakan perusahaan yang sudah mengantongi ijin usaha dari OJK untuk bisa melakukan kegiatan usaha sebagai pihak perantara pedagang efek, pihak penjamin emisi efek, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pengawas pasar modal.

Peran Perusahaan Sekuritas Sebagai Perantara Perdagangan Efek

Perusahaan memiliki peran sebagai pihak perantara perdagangan efek atau broker dealer, sehingga mereka akan melakukan aktivitas jual beli efek berupa surat berharga untuk kepentingannya sendiri atau untuk orang lain.

Selain itu, perusahaan sekuritas juga biasanya akan melakukan aktivitas jual beli saham dan obligasi yang bisa dilakukan di BEI atau diluar BEI.

Peran Perusahaan Sekuritas Sebagai Perantara Perdagangan Efek

Penjamin Emisi Efek

Kegiatan lain yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas adalah menjamin emisi efek. Artinya, perusahaan sekuritas memiliki tanggung jawab penuh dalam membantu calon emitennya untuk melakukan aktivitas penawaran umum saham atau dikenal dengan initial public offering (IPO), dengan ataupun tanpa adanya kewajiban dalam membeli sisa efek yang tidak terjual di pasar.

Bagi investor, termasuk investor pemula, yang ingin berinvestasi di pasar modal seperti melakukan jual beli saham, harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin sebagai perantara pedagang efek dari OJK.

Dengan demikian, Anda tidak bisa langsung membeli saham pada perusahaan publik yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanpa adanya perusahaan sekuritas.

Untuk itu, perusahaan sekuritas menjadi pihak perantara antara investor dan perusahaan yang melakukan kegiatan jual beli saham di BEI. Saat ini, terdapat dua jenis perusahaan sekuritas yang bergerak di Indonesia, yaitu perusahaan sekuritas konvensional dan sekuritas syariah.

Berinvestasi dengan Sekuritas Syariah

Bagaimana untuk investor yang memiliki preferensi syariah? Tentunya Anda bisa membuka rekening saham syariah. Bahkan kini membuka rekening saham syariah semakin mudah.

Hadirnya Sistem Online Trading Syariah (SOTS) memberi kemudahan bagi investor syariah agar hanya dapat membeli saham-saham yang termasuk Daftar Efek Syariah.

Sekuritas syariah dapat diartikan sebagai efek atau sekuritas dimana akad, manajemen perusahaan, serta metode penerbitannya dituntut untuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Dalam perkembanganya, tidak seperti mayoritas bank Islam di dunia yang cenderung menolak surat berharga, bank Islam di Indonesia dan Malaysia masih menerima transaksi surat berharga, dengan beberapa syarat.

Alasan mayoritas bank Islam menolak karena Islam tidak mengakui adanya jual beli utang. Sementara yang membolehkan akan mensyaratkan bahwa surat berharga tersebut harus dijamin oleh pihak yang menerbitkan.

Selain itu, surat berharga tersebut harus muncul dari praktek atau kegiatan yang tidak bertentangan dengan agama Islam. Apabila kedua syarat diatas dipenuhi, maka transaksi sekuritas akan dikatakan mengandung prinsip syariah.

Kategori Sekuritas Syariah

Dalam pandangan syariah, terdapat 3 kategori sekuritas yaitu: Artinya, interest-bearing securities, baik jangka pendek maupun jangka panjang akan tergolong dalam daftar investasi sekuritas yang tidak sah dalam pandangan agama Islam.

Termasuk dalam kategori ini adalah saham preferen, debenture, commercial papers, treasury securities and consul.

Perbedaan Sekuritas Syariah dan Sekuritas Konvensional

Tentunya apabila Anda yang memiliki preferensi syariah harus dapat membedakan perusahaan sekuritas syariah dengan perusahaan sekuritas yang beroperasi secara konvensional. Perbedaan tersebut antara lain:

Dimana biasanya perusahaan sekuritas konvensional kurang dapat mengaplikasikan prinsp-prinsip syariah. Hal ini tentu berbeda dengan perusahaan sekuritas syariah.

Hal ini ditujukan untuk meminimalisir kemungkinan tersangkutnya pendapatan yang tidak halal. Sementara pada perusahaan sekuritas konvensional akan mengutamakan penghasilan yanga maksimal dan tanpa batas.

Daftar Sekuritas Syariah di Indonesia

Sebelum melakukan investasi saham syariah secara online, terlebih dulu Anda harus membuat rekening efek syariah. Untuk membuat rekening efek syariah ini, bisa dilakukan melalui sekuritas yang Anda pilih.

Per Januari 2020 ada 17 sekuritas yang memiliki layanan Syariah Online Trading System (SOTS) dan 15 sekuritas telah mendapatkan sertifikat DSN-MUI. Berikut merupakan daftar sekuritasnya dan nama platform trading-nya:

  • PT Indo Premier Sekuritas (SOTS: IPOT Syariah)
  • PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (HOTS Syariah).
  • PT BNI Sekuritas (e-Smart Syariah).
  • PT Mandiri Sekuritas (MOST Syariah).
  • PT Panin Sekuritas Tbk (POST Syariah).
  • PT Phintraco Sekuritas (PROFITS Syariah).
  • PT FAC Sekuritas Indonesia (FAST Syariah).
  • PT MNC Sekuritas (MNC Trade Syariah).
  • PT Henan Putihrai Sekuritas (HPX Syariah).
  • PT Philip Sekuritas (POEMS Syariah).
  • PT RHB Sekuritas (RHB TradeSmart ID Syariah).
  • PT Samuel Sekuritas Indonesia (STAR Syariah).
  • PT Maybank Kim Eng Sekuritas (KE Trade PRO Syariah).
  • PT OSO Sekuritas Indonesia (OSO Trader Syariah).
  • PT Kresna Sekuritas (Kresna Trader Syariah).

Sedangkan 2 sekuritas yang sudah memiliki layanan SOTS tetapi belum mendapatkan sertifikat DSN-MUI yaitu:

  • PT Sucor Sekritas (SPOT Syariah)
  • PT Trimegah Sekuritas (iTrimegah)

Kesimpulan:

Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, atau kegiatan lainnya. Ada dua jenis perusahaan sekuritas yang beroperasi di Indonesia – konvensional dan syariah.

Hadirnya Sistem Online Trading Syariah (SOTS) memberikan kemudahan bagi investor syariah untuk hanya membeli saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah. Berbeda dengan bank syariah mayoritas, bank syariah di Indonesia dan Malaysia tetap menerima transaksi surat berharga dengan syarat tertentu.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like