2 Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU), Lolos atau Tidak Sebagai Penerima
Teknatekno.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja cair lagi bulan April ini. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah kembali berencara memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta dengan besaran Rp 1 juta per orang.
Namun, tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan bantuan Rp 1 juta. Mereka yang berhak atau termasuk calon penerima BSU sudah ditentukan berdasarkan syarat yang diatur oleh pemerintah.
Syarat Jumlah Gaji Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat beberapa ketentuan tambahan bagi para pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah Rp 4,8 juta.
Penyebab Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Meskipun sudah masuk kriteria sebagai penerima BSU, ada kemungkinan potensi gagal tidak mendapatkan bantuan tersebut. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, pihaknya masih menunggu adanya data balikan.
Adapun data-data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang termasuk data balikan berarti penyaluran BSU-nya tidak tersampaikan atau gagal.
Anwar menyampaikan, salah satu penyebab terjadinya data balikan bisa dikarenakan status rekening yang tidak valid atau sudah diblokir. Maka dari itu, penting untuk mengecek apakah rekening calon penerima BSU benar aktif atau sudah terblokir.
Cara Mengecek Lolos atau Tidak Sebagai Penerima BSU
Ada dua cara untuk mengecek apakah kamu termasuk calon penerima BSU 2022 atau tidak.
1. Cek Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaandotgodotid.
- Scroll halaman ke bawah.
- Di bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” terdapat tiga kolom yang harus diisi.
- Isi sesuai dengan NIK yang tertera pada KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Centang kode captcha.
- Klik “Lanjutkan”.
- Sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak.
2. Cek Melalui Situs SSO BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaandotgodotid.
- Masuk ke tampilan layar SSO BPJS Ketenagakerjaan.
- Di bagian layanan informasi kepesertaan, isi alamat email dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik “Buat Akun Baru” di bagian bawah.
- Klik centang “Saya bukan robot”
- Klik Login.
- Masuk ke dashboard, lalu klik “Bantuan Subsidi Upah” di bagian paling kanan.
- Sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak.
Kesimpulan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini memang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta, namun tidak menutup kemungkinan tidak semua pekerja lolos mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk mengecek lolos atau tidaknya bisa mengunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan atau SSO BPJS Ketenagakerjaan.