Mudah Dipenuhi, Inilah 5 Syarat Pendirian Koperasi yang Wajib Diketahui Semua Orang

Teknatekno.com – Ingin memulai usaha koperasi? Pelajari syarat pendirian koperasi yang harus dipenuhi. Mendirikan koperasi merupakan langkah awal yang penting bagi mereka yang ingin membangun usaha kolektif dengan tujuan ekonomi dan sosial. Untuk memulai perjalanan tersebut, pemahaman terhadap syarat pendirian koperasi menjadi sangat penting.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara rinci setiap syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendirian koperasi. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut, kita bisa membangun sebuah koperasi yang kuat dan berkelanjutan.

Apa itu Koperasi

Sebelum membahas syarat-syarat pendirian koperasi, penting untuk memahami apa itu koperasi. Koperasi adalah suatu organisasi yang didirikan atas dasar kerjasama antara para anggota dengan tujuan mencapai kepentingan ekonomi bersama.

Dari segi etimologis, istilah “koperasi” berasal dari kata “cooperative” dalam bahasa Inggris yang secara harfiah berarti “kerja sama”. Oleh karena itu, dapat diartikan bahwa koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dari perusahaan biasa, karena fokus utamanya adalah pada pertumbuhan ekonomi anggotanya.

Apa itu Koperasi

Prinsip dasar yang mendasari koperasi adalah partisipasi aktif, demokrasi, keadilan, dan kebersamaan. Koperasi didirikan oleh dan untuk anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan. Keputusan diambil secara kolektif, dengan prinsip “satu anggota, satu suara”.

Prinsip keadilan menjamin bahwa manfaat dan keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan koperasi akan dibagikan secara adil di antara anggota sesuai dengan partisipasi mereka. Koperasi memiliki tujuan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha yang dilakukan bersama-sama.

Kegiatan koperasi dapat mencakup berbagai bidang, seperti produksi, distribusi, konsumsi, penyimpanan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Koperasi juga memiliki peran sosial yang penting dalam memberdayakan anggotanya dan memperkuat komunitas lokal.

Para ahli koperasi mengakui bahwa koperasi bukan hanya tentang organisasi orang, tetapi lebih pada konsep kerjasama dan pertumbuhan ekonomi.

Konsep koperasi telah berkembang seiring waktu dan mengikuti perkembangan kebutuhan ekonomi masyarakat. Koperasi dapat menjadi instrumen yang kuat dalam mencapai pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam kesimpulannya, koperasi adalah organisasi berbasis ekonomi yang didirikan atas dasar kerjasama antara anggota untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama. Koperasi mengedepankan prinsip partisipasi aktif, demokrasi, keadilan, dan kebersamaan.

Melalui koperasi, anggota dapat berperan dalam pengambilan keputusan dan berbagi manfaat dari usaha bersama. Koperasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan memperkuat komunitas lokal.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi menurut para ahli:

1. Moh. Hatta

Sebagai penemu koperasi atau kadang disebut bapak koperasi, Moh. Hatta memaparkan pengertian koperasi adalah usaha bersama untuk meningkatkan atau memperbaiki taraf hidup atau perekonomian berdasarkan asas tolong-menolong.

2. RM Margono Djojohadikoesoemo

Menurut RM Margono Djojohadikoesoemo, koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Margaret Digby

Menurut Margaret Digby, koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

4. Arifinal Chaniago

Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum, yang bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan sebuah usaha demi memastikan kesejahteraan anggotanya.

5. Mukner

Menurut Mukner, koperasi adalah organisasi berlandaskan perilaku saling menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.

Landasan Hukum Koperasi

Undang-Undang (UU) Tentang Koperasi

Pengertian koperasi juga diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, dimana yang dimaksud dengan koperasi adalah sebagai berikut:

“Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.”

Landasan Hukum Koperasi

Koperasi memiliki landasan hukum yang mengatur pendiriannya serta kegiatan operasionalnya. Landasan hukum koperasi di Indonesia meliputi berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan peraturan lainnya yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan kegiatan operasional koperasi.

Berikut adalah beberapa landasan hukum penting yang perlu diketahui dalam konteks koperasi:

  • Undang-Undang (UU) No 25/1992 tentang Perkoperasian: Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang koperasi di Indonesia. UU ini menjelaskan definisi koperasi, prinsip-prinsip dasar koperasi, hak dan kewajiban anggota, pengurus, serta berbagai ketentuan lainnya terkait koperasi.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No 4/1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar: PP ini mengatur tentang proses pengesahan akta pendirian koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi.
  • PP No 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi: PP ini mengatur tentang proses pembubaran koperasi serta kewajiban yang harus dilakukan dalam proses pembubaran tersebut.
  • PP No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam: PP ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi.
  • PP No 98/1998 tentang Modal Penyertaan: PP ini mengatur tentang modal penyertaan dalam koperasi, termasuk mengenai jumlah modal yang harus disetor oleh anggota koperasi.
  • Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No 98/2004 tentang Notaris Pembuat Akta: Keputusan ini mengatur tentang notaris yang berwenang untuk membuat akta pendirian koperasi.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi: Peraturan ini mengatur tentang struktur kelembagaan koperasi, tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi, serta rapat anggota dalam koperasi.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 15/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam: Peraturan ini mengatur tentang kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi, termasuk persyaratan, pengelolaan, dan pengawasan usaha tersebut.
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi: Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pembinaan koperasi, termasuk tentang peran instansi pembina dan pengawas koperasi.
  • PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM: PP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  • UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja: UU ini memiliki ketentuan yang berhubungan dengan koperasi dan pengembangan UMKM.

Jenis Koperasi Indonesia

Sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi di Indonesia dibagi menjadi dua kategori:

  • Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari dan dibuat untuk perseorangan.
  • Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari dan dibuat untuk koperasi.

Namun, jenis koperasi juga dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan dan kepentingan keanggotaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, dimana terdapat 4 jenis koperasi di Indonesia, antara lain:

  • Koperasi Konsumen: Dimana usaha bertujuan untuk memenuhi barang kebutuhan bagi anggota dan masyarakat sekitar.
  • Koperasi Produsen: Dimana usaha bertujuan untuk memfasilitasi sarana dan pemasaran dari suatu produksi barang yang dijual oleh anggota dan masyarakat sekitar.
  • Koperasi Jasa: Dimana usaha bertujuan untuk memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat sekitar.
  • Koperasi Simpan Pinjam: Dimana usaha bertujuan untuk menyediakan layanan pinjaman untuk anggotanya.

Akibatnya, konstitusionalitas UU Nomor 17 Tahun 2012 dipertanyakan. Oleh karena itu, jenis-jenis koperasi di Indonesia pada umumnya hanya mengikuti standar-standar sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Syarat Pendirian Koperasi

Syarat Pendirian Koperasi

Pendirian koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018 yang berisi tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Pasal ini mengatur tentang syarat pendirian koperasi di Indonesia.

Selain itu, syarat pendirian koperasi juga diatur dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja ini terdapat beberapa perubahan mengenai pendirian koperasi, terutama terkait jumlah minimal orang yang diperlukan. Berikut adalah perubahan yang terjadi:

1. Syarat Pendirian Koperasi Primer

Sebelum adanya perubahan UU Cipta Kerja, koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang. Namun, setelah perubahan tersebut, koperasi primer dapat didirikan oleh paling sedikit 9 orang.

Untuk mendirikan koperasi primer, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Mengajukan akta pendirian koperasi, baik secara tertulis maupun elektronik, kepada Menteri Koperasi dan UKM.
  • Melampirkan dua rangkap akta pendirian koperasi yang sudah materai.
  • Menyertakan surat bukti penyetoran modal awal.
  • Menyertakan berita acara rapat pendirian koperasi.
  • Menyusun rencana awal kegiatan koperasi yang akan didirikan.

2. Syarat Pendirian Koperasi Sekunder

Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya mirip dengan koperasi primer, perbedaannya terletak pada beberapa dokumen tambahan yang harus disertakan, seperti:

  • Hasil berita acara rapat pendirian koperasi.
  • Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder.
  • NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder.
  • Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan memenuhi persyaratan terkait anggaran dasar serta administrasi lainnya,
  • Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan surat keputusan sebagai tanda penerimaan atau penolakan.

3. Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memiliki persyaratan khusus yang diatur dalam Pasal 10 PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018. Beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi antara lain:

  • Bukti penyetoran modal awal.
  • Rencana kerja minimal tiga tahun yang menjelaskan permodalan, kegiatan usaha, serta organisasi dan SDM.
  • Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
  • Nama dan riwayat hidup calon pengelola KSP.
  • Daftar sarana kerja lengkap dengan keterangan kondisi fisiknya.

Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, Teknozen bisa melakukan pendirian koperasi sesuai dengan jenis koperasi yang ingin didirikan. Pastikan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku agar pendirian koperasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Siapa Saja yang Bisa Melakukan Pendirian Koperasi

Pendirian koperasi dapat dilakukan oleh orang perorangan atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Dalam rapat pembentukan koperasi, mereka yang hadir akan menjadi pendiri koperasi.

Berdasarkan jenis koperasi yang akan didirikan, baik itu koperasi primer atau koperasi sekunder, persyaratan dan mekanisme pendiriannya dapat berbeda. Namun, secara umum, orang perorangan atau beberapa koperasi yang ingin membentuk koperasi baru dapat menjadi pendiri.

Prosedur Pendirian Koperasi

Prosedur Pendirian Koperasi

Untuk melakukan pendirian koperasi, ada beberapa tahapan dan prosedur yang perlu diikuti. Berikut adalah prosedur pendirian koperasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018:

  • Perencanaan pendirian koperasi: Melakukan perencanaan yang matang terkait pendirian koperasi, termasuk mengidentifikasi tujuan dan kebutuhan koperasi.
  • Penyampaian rencana ke daerah pusat dan dinas: Menyampaikan rencana pendirian koperasi ke daerah pusat dan dinas terkait untuk konsultasi dan persetujuan.
  • Rapat pendirian koperasi: Melakukan rapat pendirian koperasi dengan seluruh calon anggota koperasi. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan anggaran dasar koperasi, pemilihan pengurus, serta penentuan kebijakan dan mekanisme internal lainnya.
  • Verifikasi nama koperasi: Melakukan verifikasi dan pendaftaran nama koperasi yang akan didirikan ke instansi yang berwenang, seperti Dinas Koperasi dan UKM.
  • Pengajuan pengesahan akta pendirian: Mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi ke instansi yang berwenang, seperti Dinas Koperasi dan UKM.
  • Verifikasi dokumen permohonan pendirian: Melakukan verifikasi dokumen permohonan pendirian koperasi oleh instansi yang berwenang.
  • Pengesahan pendirian koperasi: Setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan, koperasi akan mendapatkan pengesahan pendirian dan status resmi sebagai koperasi yang sah.

Setiap tahapan dan prosedur pendirian koperasi harus dilakukan dengan seksama dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pendirian koperasi dapat berjalan dengan lancar.

Berapa Modal Awal Pendirian Koperasi

Modal awal merupakan hal penting dalam pendirian koperasi. Besar modal awal yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada jenis koperasi yang akan didirikan dan persyaratan yang berlaku. Pemerintah Indonesia tidak menetapkan standar nasional mengenai besaran modal awal pendirian koperasi.

Modal awal koperasi dapat berasal dari beberapa sumber, antara lain:

1. Modal Sendiri

  • Simpanan Wajib: Setiap anggota wajib membayar simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
  • Simpanan Pokok: Anggota juga diwajibkan membayar simpanan pokok sebagai bentuk partisipasi dan modal sendiri.
  • Dana Cadangan: Dana cadangan merupakan penghasilan yang ditahan dan tidak dapat dibagikan selama anggota masih menjadi bagian dari koperasi.
  • Hibah: Koperasi juga dapat menerima hibah dalam bentuk uang atau barang modal yang tidak mengikat.

2. Modal Pinjaman

  • Modal dapat juga berasal dari pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain, bank, lembaga keuangan, atau sumber lain yang sah.

Besar modal awal dan mekanisme pengumpulan modal akan diatur dalam anggaran dasar koperasi. Modal awal yang cukup akan memberikan dasar yang kuat untuk memulai kegiatan operasional koperasi.

Penting untuk melakukan perencanaan yang matang terkait modal awal agar pendirian koperasi dapat berjalan lancar dan sukses dalam menjalankan usahanya.

Kesimpulan

Demikianlah informasi yang bisa Teknatekno sampaikan seputar beberapa syarat pendirian koperasi. Dengan memenuhi syarat-syarat pendirian koperasi yang telah dijelaskan di atas, diharapkan koperasi dapat berdiri secara legal dan memenuhi peraturan yang berlaku.

Syarat pendirian koperasi memainkan peran penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesuksesan koperasi dalam menjalankan tujuan ekonomi dan sosialnya. Oleh karena itu, penting bagi para calon pendiri koperasi untuk memahami dan memenuhi setiap persyaratan yang ditetapkan, serta melibatkan pihak yang berkompeten dalam proses pendirian koperasi.

Dengan demikian, koperasi dapat menjadi wadah yang baik bagi para anggotanya dalam mewujudkan keberlanjutan usaha dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like