Perbedaan Antara Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Teknatekno.com – Perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya bisa dilihat dari adanya unsur paksaan yang dimiliki oleh pajak. Pajak sudah diatur di dalam Undang-Undang Negara dan diberlakukan untuk semua warga negara.
Berbeda dengan pungutan resmi selain pajak yang tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Pungutan resmi lainnya manfaatnya bisa dirasakan secara langsung.
Sedangkan biaya untuk pajak akan dimasukkan ke dalam total pembiayaan negara secara keseluruhan. Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan dari Teknatekno dibawah ini.
Memahami Pengertian Pajak
Pengertian pajak adalah pajak sendiri merupakan Iuran wajib yang dibebankan kepada rakyat untuk negara dengan syarat tidak menerima bentuk imbalan jasa secara langsung Berdasarkan peraturan undang-undang.
Tersebut biasanya digunakan untuk membiayai berbagai jenis pengeluaran umum. Akibatnya pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara sehingga bisa dipaksakan, bayi penerima pajak tersebut perseorangan ataupun bentuk usaha.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah menurut beberapa ahli, di antaranya adalah:
1. Pengertian Menurut Rochmat Soemitro Pajak
Peralihan kekayaan dari rakyat kepada ke kas negara berdasarkan UU untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin dan kelebihannya dimanfaatkan untuk tabungan masyarakat.
2. Pengertian Menurut Djajadiningrat Pajak
Kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian dan ditetapkan pemerintah. Pajak dapat bersifat dipaksakan, tetapi pembayaran tidak dapat diperoleh langsung dari negara.
3. Pengertian Menurut Adriani Pajak
Iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
4. Pengertian Menurut Soeparman Soemahamidjaja Pajak
Iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam meningkatkan kesejahteraan umum.
Fungsi Pajak
Karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, maka pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara. Berikut ini adalah beberapa fungsi pajak:
1. Fungsi Anggaran
Pajak adalah salah satu sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional.
Pengeluaran negara atau pembangunan nasional tersebut dapat berupa pembiayaan pembangunan, perluasan lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, gaji ASN, dan lain sebagainya.
2. Fungsi Mengatur
Perpajakan digunakan untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
- Menyediakan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak digunakan untuk mengendalikan inflasi.
- Pajak digunakan untuk merangsang ekspor, misal pajak barang ekspor 0%.
- Menarik dan mengatur penanaman modal dalam rangka menumbuhkan perekonomian yang produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
Pajak membantu untuk pemerataan pendapatan masyarakat dengan menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
Jenis-Jenis Pajak
Pajak di Indonesia digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1. Ditinjau dari Cara Pemungutannya, Dibagi Dua :
- Pajak Langsung Direct Tax
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak.
Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
- Pajak Tidak Langsung Indirect Tax
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain.
Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen.
2. Ditinjau dari obyek yang Dikenakan Pajak, Dibagi Dua :
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya wajib pajak. Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan. - Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh pajak penjualan dan cukai.
3. Dintinjau dari Siapa yang Memungut Pajak, Dibagi Dua :
- Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah. - Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah.
Ciri-Ciri Pajak
Untuk membedakan pajak dengan pungutan resmi lainnya berikut ini ciri-ciri umum pajak yang harus kamu ketahui:
- Proses pemungutan pajak sendiri bisa bersifat dipaksakan karena ini merupakan pungutan resmi untuk negara dan pungutan tersebut akan berjalan secara terus-menerus tanpa memperoleh imbalan apapun secara langsung. Akan tetapi para wajib pajak mungkin akan merasakan perubahan pada fasilitas umum.
- Pajak adalah iuran yang muncul dari sebagian kekayaan seseorang ataupun sebuah badan usaha untuk nantinya dimasukkan kedalam kas negara berdasarkan peraturan dan ketentuan undang-undang di Indonesia.
- Di masa depan, bagi wajib pajak yang menyerahkan sebagian kekayaannya tersebut bisa membantu kesejahteraan umum secara tidak langsung.
- Pajak yang telah diterima oleh negara akan dipakai untuk pengeluaran negara guna untuk kepentingan melayani masyarakat umum.
- Pajak sendiri merupakan salah satu pemasukan negara yang sangat penting karena digunakan untuk pembangunan.
Perbedaan Antara Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya sebagai sumber penerimaan negara dan daerah yang tidak termasuk dalam klasifikasi pajak, di antaranya:
1. Retribusi
Adalah iuran rakyat yang disetorkan pada kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan orang tertentu. tidak seperti dengan pajak, retribusi tidak bersifat memaksa.
Pembayaran retribusi bergantung kemauan si pembayar dan ada balas jasa langsung. Contohnya adalah pembayaran listrik, jalan tol, dan langganan air PDAM, dan lain-lain.
2. Cukai
Bentuk pungutan cukai ini juga merupakan pungutan resmi dimana dibayarkan oleh para pengusaha ataupun produsen kepada pemerintah yang berdasarkan peraturan pemerintah. Contoh pungutan Cukai adalah Cukai Minyak Wangi dan cukai tembakau.
3. Bea Ekspor dan Bea Impor
Bea ekspor adalah merupakan iuran resmi yang dibebankan kepada eksportir yang akan mengirimkan barang ke daerah di luar negeri sedangkan bea impor merupakan iuran terhadap importir saat akan mengekspor pengiriman barang dari luar negeri.
4. Sumbangan
Adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada segolongan orang tertentu yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan yang telah diberikannya. Contohnya adalah kontribusi yang diperlukan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya. Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan pajak adalah iuran wajib yang dibebankan kepada rakyat kepada negara dengan syarat tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun atas jasa-jasanya.
Adapun pungutan resmi lainnya sebagai sumber pendapatan negara dan daerah yang tidak termasuk dalam klasifikasi pajak.
Table of Contents