Perbedaan Antara Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Teknatekno.com – Perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya bisa dilihat dari adanya unsur paksaan yang dimiliki oleh pajak. Pajak sudah diatur di dalam Undang-Undang Negara dan diberlakukan untuk semua warga negara.

Berbeda dengan pungutan resmi selain pajak yang tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Pungutan resmi lainnya manfaatnya bisa dirasakan secara langsung. Sedangkan biaya untuk pajak akan dimasukkan ke dalam total pembiayaan negara secara keseluruhan. Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan dari Teknatekno dibawah ini.

Memahami Pengertian Pajak

Apa itu Pajak?

Pengertian pajak adalah pajak sendiri merupakan Iuran wajib yang dibebankan kepada rakyat untuk negara dengan syarat tidak menerima bentuk imbalan jasa secara langsung Berdasarkan peraturan undang-undang.

Tersebut biasanya digunakan untuk membiayai berbagai jenis pengeluaran umum. Akibatnya pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara sehingga bisa dipaksakan, bayi penerima pajak tersebut perseorangan ataupun bentuk usaha.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah menurut beberapa ahli perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya, di antaranya adalah:

1. Rochmat Soemitro

Peralihan kekayaan dari rakyat kepada ke kas negara berdasarkan UU untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin dan kelebihannya dimanfaatkan untuk tabungan masyarakat.

2. Djajadiningrat

Kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian dan ditetapkan pemerintah. Pajak dapat bersifat dipaksakan, tetapi pembayaran tidak dapat diperoleh langsung dari negara.

3. Adriani

Iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang tetapi tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

4. Soeparman Soemahamidjaja

Iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam meningkatkan kesejahteraan umum.

Fungsi Pajak

Fungsi Pajak

Karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, maka pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara. Berikut ini adalah beberapa fungsi pajak:

1. Anggaran

Pajak adalah salah satu sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional.

Pengeluaran negara atau pembangunan nasional tersebut dapat berupa pembiayaan pembangunan, perluasan lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, gaji ASN, dan lain sebagainya.

2. Mengatur

Perpajakan digunakan untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Menyediakan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak digunakan untuk mengendalikan inflasi.
  • Pajak digunakan untuk merangsang ekspor, misal pajak barang ekspor 0%.
  • Menarik dan mengatur penanaman modal dalam rangka menumbuhkan perekonomian yang produktif.

3. Pemerataan (Distribution)

Pajak membantu untuk pemerataan pendapatan masyarakat dengan menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

Jenis-Jenis Pajak

Pajak di Indonesia digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Dari Cara Pemungutannya

  • Pajak Langsung Direct Tax
    Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
  • Pajak Tidak Langsung Indirect Tax
    Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen.

2. Dari Objek yang Dikenakan Pajak

  • Pajak Subjektif
    Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya wajib pajak. Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
  • Pajak Objektif
    Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh pajak penjualan dan cukai.

3. Dari Siapa yang Memungut Pajak

  • Pajak Negara
    Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah.
  • Pajak Daerah
    Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah.

Ciri-Ciri Pajak

Untuk membedakan pajak dengan pungutan resmi lainnya berikut ini ciri-ciri umum pajak yang harus kamu ketahui:

  1. Proses pemungutan pajak sendiri bisa bersifat dipaksakan karena ini merupakan pungutan resmi untuk negara dan pungutan tersebut akan berjalan secara terus-menerus tanpa memperoleh imbalan apapun secara langsung. Akan tetapi para wajib pajak mungkin akan merasakan perubahan pada fasilitas umum.
  2. Pajak adalah iuran yang muncul dari sebagian kekayaan seseorang ataupun sebuah badan usaha untuk nantinya dimasukkan kedalam kas negara berdasarkan peraturan dan ketentuan undang-undang di Indonesia.
  3. Di masa depan, bagi wajib pajak yang menyerahkan sebagian kekayaannya tersebut bisa membantu kesejahteraan umum secara tidak langsung.
  4. Pajak yang telah diterima oleh negara akan dipakai untuk pengeluaran negara guna untuk kepentingan melayani masyarakat umum.
  5. Pajak sendiri merupakan salah satu pemasukan negara yang sangat penting karena digunakan untuk pembangunan.

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Perbedaan Antara Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya

Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya sebagai sumber penerimaan negara dan daerah yang tidak termasuk dalam klasifikasi pajak, di antaranya:

1. Retribusi

Adalah iuran rakyat yang disetorkan pada kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan orang tertentu. tidak seperti dengan pajak, retribusi tidak bersifat memaksa.

Pembayaran retribusi bergantung kemauan si pembayar dan ada balas jasa langsung. Contohnya adalah pembayaran listrik, jalan tol, dan langganan air PDAM, dan lain-lain.

2. Cukai

Bentuk pungutan cukai ini juga merupakan pungutan resmi dimana dibayarkan oleh para pengusaha ataupun produsen kepada pemerintah yang berdasarkan peraturan pemerintah. Contoh pungutan Cukai adalah Cukai Minyak Wangi dan cukai tembakau.

3. Bea Ekspor dan Bea Impor

Bea ekspor adalah merupakan iuran resmi yang dibebankan kepada eksportir yang akan mengirimkan barang ke daerah di luar negeri sedangkan bea impor merupakan iuran terhadap importir saat akan mengekspor pengiriman barang dari luar negeri.

4. Sumbangan

Adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada segolongan orang tertentu yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan yang telah diberikannya. Contohnya adalah kontribusi yang diperlukan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan.

FAQ

Berikut ini adalah tanya jawab seputar perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya.

Apa Bedanya Pajak dan Iuran?

Perbedaan antara pajak dan iuran lainnya: Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar penduduk sebagai kontribusi wajib kepada negara atau pemerintah.

Pajak dikenakan atas pendapatan, kepemilikan properti, biaya barang yang dibeli, dan sebagainya. Cukai adalah biaya yang dibayarkan oleh individu sebagai imbalan atas penggunaan suatu produk.

Apa Dasar Hukum Pajak dan Pungutan?

Siti Rahma menyatakan selama diskusi ini bahwa pajak diatur oleh Pasal 23A UUD 1945. Undang-undang mengatur pajak dan pungutan lain yang diperlukan untuk tujuan negara.

Mengapa Ada Pungutan Pajak di Indonesia?

Temuan mengungkapkan bahwa tujuan pemungutan pajak adalah untuk memaksimalkan pendapatan negara sekaligus mendukung kebijakan pemerintah yang meningkatkan investasi, daya saing, dan kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:

Pengertian Akuntansi Perpajakan, Prinsip dan Contohnya
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Tarif dan Cara Hitungnya
Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan pajak adalah iuran wajib yang dibebankan kepada rakyat kepada negara dengan syarat tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun atas jasa-jasanya. Adapun pungutan resmi lainnya sebagai sumber pendapatan negara dan daerah yang tidak termasuk dalam klasifikasi pajak.

Demikianlah penjelasan diatas mengenai perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat ya!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like