Barang Kena Pajak: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Teknatekno.com – Tahukah kamu apa itu barang kena pajak? Pemungutan pajak tidak hanya berasal dari penghasilan yang diterima oleh setiap individu saja, namun ada juga barang yang kita beli dan wajib kena pajak. Nah, istilah tersebut biasa disebut dengan barang kena pajak atau disingkat BKP.

Lantas, apa pengertian barang kena pajak yang sebenarnya? Apa saja jenis-jenis barang yang dikenakan pajak? Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian barang kena pajak beserta jenis dan contohnya, Teknozen bisa simak artikel dibawah ini.

Apa itu Barang Kena Pajak

Menurut pasal 1 angka 3 dan 2 UU No. 8 PPN Tahun 1983 BKP, pengertian barang kena pajak adalah barang bergerak atau tidak bergerak atau tidak berwujud yang dikenai pajak menurut undang-undang.

Pada umumnya barang tersebut akan dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, serta pajak khusus atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.

Disebut barang kena pajak karena pihak yang menjual barang adalah pihak yang menjual barang tersebut merupakan pihak dari Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika penjual tidak mendaftar sebagai pengusaha wajib pajak, maka barang yang dijualnya tidak akan dikenakan pajak.

Lalu, siapa yang menanggung pajak tersebut? Dalam situasi ini, pembeli adalah orang yang harus membayar pajak. Umumnya, biaya pajak akan segera ditambahkan ke faktur atau invoice sebesar 10 persen dari jumlah total barang yang dibeli.

Kecuali ada persyaratan tambahan dalam peraturan perundang-undangan, semua barang yang telah diserahkan ke pabean adalah objek PPN.

Memahami Pengertian Barang Kena Pajak

 

Pengertian Barang Kena Pajak Menurut UU PPN

Yang termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak menurut Pasal 1A UU PPN adalah:

1. Penyerahan Barang Ke Pedagang Perantara atau Pihak Supplier atau Juru Lelang

Pedagang perantara atau pemasok adalah mereka yang dapat menjembatani kesenjangan antara pembelian dan penjualan barang perusahaan kepada pelanggan. Dalam situasi ini, korporasi tidak akan menawarkan barangnya secara langsung kepada pelanggan, tetapi akan menggunakan perantara.

Sedangkan juru lelang adalah orang perseorangan yang sering ditunjuk oleh pemerintah untuk menjual barang melalui lelang, yang meliputi pembukaan harga yang diusulkan dan terjadinya transaksi dengan penawaran harga tertinggi untuk sekelompok orang atau organisasi.

2. Adanya Penyerahan Hak Atas Suatu BKP

Menurut perjanjian, penyerahan barang serupa dengan proses transaksi jual beli, baik secara tunai atau mengangsur, kegiatan pertukaran antar barang atau pengembalian pembelian, atau perjanjian lain yang mensyaratkan penyerahan BKP.

Pada umumnya perjanjian ini harus mendapat persetujuan baik dari pihak yang memiliki barang maupun pihak yang menerima barang tersebut.

3. Penyerahan BKP Secara Konsinyasi

Konsinyasi adalah sejenis pengaturan kerjasama di mana pemilik barang atau produsen mempercayakan barangnya kepada pihak ketiga untuk dijual kembali kepada konsumen akhir.

Jadi, mereka akan menggunakan perantara untuk memasarkan barang-barang mereka. PPN akan dibayar pada saat penyerahan barang oleh pihak ketiga sehingga dapat disetor dan dikreditkan dengan pajak pengeluaran selama masa pajak terjadinya kegiatan penyerahan dan penerimaan BKP.

4. Penyerahan BKP Antar Cabang Perusahaan

Penyerahan barang yang dilakukan antar perusahaan yang sudah terdaftar pajak walaupun pada perusahaan cabang miliknya. Hal ini terjadi sebagai akibat dari kegiatan pendistribusian barang antar pihak.

Apalagi jika terjadi perpindahan barang yang terjadi karena adanya permintaan penjualan barang dari pusat atau cabang dan bentuk transaksinya tidak dapat dilakukan di tempat barang tiba.

5. Pengalihan BKP Karena Adanya Suatu Perjanjian

Jenis-Jenis Barang Kena Pajak

 

Penyerahan BKP akan terjadi apabila pemberi sewa dan penyewa telah sepakat, yang telah ditunjukkan dengan tanda tangan pada formulir perjanjian.

Setelah pengalihan BKP, pajak berikut akan dikenakan oleh penyewa lain. Sekalipun bentuk pembayarannya tidak dapat dilunasi atau masih dicicil, BKP tersebut sudah diserahkan.

 

PPN atas BKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan:

    • Adanya tarif PPN 0% bisa diterapkan untuk ekspor BKP fisik dan tidak berwujud, serta ekspor jasa kena pajak.
    • Tarif PPN 10% berlaku untuk semua barang yang beredar bebas di negara ini, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen, di mana beberapa aturan bea cukai diterapkan.PPN yang dikenakan atas barang mewah paling rendah 10% dan paling banyak 200%.
    • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, barang dan jasa yang dikenakan PPN 10% dapat diturunkan tarifnya menjadi minimal 5% dan maksimal 20%.

Jenis-Jenis Barang Kena Pajak

Terdapat dua jenis atau kategori BKP, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.

Secara umum, BKP berwujud adalah barang yang dapat dimanfaatkan secara fisik. Sedangkan BKP tidak berwujud adalah barang yang dapat dirasakan manfaatnya dan memiliki nilai tetapi tidak dapat disentuh secara fisik.

Dalam neraca keuangan, BKP berwujud ini dibagi lagi menjadi BKP bergerak dan BKP tidak bergerak.

Sesuai dengan namanya, BKP berwujud bergerak adalah barang-barang yang dapat dipindahkan berdasarkan kebutuhan perusahaan.

Adapun contoh BKP bergerak misalnya, seperti kendaraan, peralatan kendaraan, mesin produksi, dan perlengkapan kantor. Sedangkan contoh dari BKP tidak bergerak, yaitu tanah dan bangunan perusahaan.

Contoh sederhana barang tidak berwujud termasuk nama atau merek perusahaan dan hak cipta produknya. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyatakan bahwa beberapa barang dibebaskan dari pengenaan pajak. Berbagai barang tersebut adalah:

    • Barang tambang atau barang yang berasal dari sumber daya alam yang tidak diperoleh dari pihak lain atau untuk yang keseratus kalinya
    • Barang primer yang dibutuhkan masyarakat dan tanpanya manusia tidak dapat bertahan hidup, seperti biji-bijian atau minuman.
    • Minuman dan makanan yang disediakan langsung oleh rumah makan atau rumah makan, warung makan, depot makanan, hingga hotel selama pelanggan memakannya di tempat.
    • Emas, perak, dan surat berharga, karena dapat digunakan sebagai pengganti uang asli dan memiliki nilai bawaan.

Barang Kena Pajak yang Bebas PPN

Contoh BKP yang Bebas PPN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, BKP berikut ini bersifat lebih strategis dan dapat dikecualikan dari pengenaan PPN:

    • Mesin dan alat industri yang telah terpasang atau terurai tanpa komponen pengganti.
    • Bahan baku atau pakan unggas, ikan, dan pakan ternak.
    • Barang-barang pertanian, kebun, peternakan, dan kehutanan yang dipotong dan diambil langsung dari sumbernya.
    • Benih atau benih komoditi apapun yang berasal dari perkebunan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, atau penangkaran.
    • Bahan baku perak berupa biji-bijian atau batangan.
    • Bahan baku uang kertas dan koin
    • Air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh PT Perusahaan Air Minum
    • Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya tidak melebihi 6600 watt.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai pengertian barang kena pajak, jenis-jenis BKP serta contoh barang kena pajak yang bebas dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang perlu Teknozen pahami.

Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa barang yang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, atau barang tidak berwujud yang mana didalamnya terkena pajak berdasarkan undang-undang disebut dengan barang kena pajak.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like