Cara Mudah Daftar UMKM Online 2021, Gratis!

Teknatekno.com – UMKM adalah sebuah kata yang pasti sudah cukup dikenal di telinga masyarakat Indonesia. Akronim dari usaha mikro, kecil dan menengah ini adalah usaha yang dijalankan secara mandiri oleh orang, rumah tangga, atau unit usaha kecil. Karena skalanya masih kecil, UMKM bisa dilakukan oleh banyak individu dengan uang kecil juga.

Jika Anda menjalankan UMKM, Anda perlu mendaftarkannya. Perizinan sangat penting bagi UMKM yang ingin “naik level”. UMKM yang terdaftar juga berpeluang untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pendekatan untuk mendaftarkan UMKM jauh lebih mudah karena diperkenalkannya prosedur pendaftaran UMKM online 2021 gratis. Yuk, cek informasi lengkap cara daftar UMKM online di bawah ini!

Mengapa Perlu Daftar UMKM Online?

Banyak keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan mendaftarkan UMKM, salah satunya adalah mendapatkan berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Anda bisa mendapatkan bantuan berupa Bantuan Usaha Mikro Produktif (BPUM) (BPUM).

Mengapa Perlu Daftar UMKM Online_

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, Anda harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang merupakan salah satu kriteria untuk memperoleh BPUM yang biasa disebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) (BLT) UMKM. Usaha mikro dan kecil dapat memperoleh SKU jika mendaftar UMKM secara online pada tahun 2021.

Cara Daftar UMKM Online 2021

Selama Anda mengikuti langkah-langkah berbeda yang telah dijelaskan, Anda dapat mendaftarkan UMKM secara online dengan mudah. Secara lengkap, dari awal hingga akhir, berikut langkah-langkah atau cara daftar UMKM online tahun 2021 yang bisa Anda lakukan:

  • Buat akun dan login di https://oss.go.id.
  • Klik “Lisensi Bisnis”, lalu klik “Perorangan”.
  • Klik “Pendaftaran NIB Perorangan Mikro (Nomor Pendaftaran Usaha)” untuk perusahaan mikro perorangan
  • atau tombol “Pendaftaran NIB Perorangan Kecil” untuk usaha kecil perorangan.
  • Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
  • Lengkapi bidang kosong pada formulir Data Profil.
  • Jika demikian, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
  • Pada formulir Data Bisnis, klik tombol “Tambah Bisnis”.
  • Lengkapi data yang diperlukan pada kotak Data Bisnis, klik “Simpan”, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Untuk pemilik lebih dari satu UMKM, klik “Add Business”, lalu klik “Next”.
  • Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Infrastruktur Bisnis, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, baca ringkasan data dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha dalam Rancangan NIB dan Izin Usaha. Jika demikian, centang kotak disclaimer, lalu klik “Process NIB.”

Sebagai informasi, Anda dapat memeriksa atau melihat kertas NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada NIB Keluaran dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan dapat dicetak dalam bentuk QR melalui Pratinjau Izin Usaha QR.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, selanjutnya Anda perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang diperlukan.

Pages: 1 2

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like