Apa itu Usaha Mikro? Ciri, Fungsi dan Tujuannya

Teknatekno.com – Hai Teknozen! Kali ini Teknatekno akan membahas tentang apa itu usaha mikro, beserta dengan ciri-ciri, fungsi dan tujuan dari usaha mikro. Simak penjelasannya dibawah ini ya!

Apa itu Usaha Mikro?

Usaha Mikro adalah aktivitas ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal dalam arti belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan tahunan bisnis tersebut paling banyak Rp 100.000.000,00 dan milik Warga Negara Indonesia.

Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun.

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan: Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Tujuan Usaha Mikro

Sedangkan menurut UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro dan kecil bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Ciri-Ciri Usaha Mikro

Berikut ini terdapat beberapa ciri ciri usaha mikro, antara lain:

  1. Jenis barang atau komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti.
  2. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat.
  3. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
  4. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.
  5. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah.
  6. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank.
  7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Fungsi Usaha Mikro

Setelah mengenal apa itu usaha mikro dan ciri-cirinya, berikut ini adalah beberapa fungsi dari usaha mikro, antara lain:

  • Peningkatan teknologi baru.
  • Menciptakan pengetahuan baru.
  • pembaharuan produk dan jasa yang ada.
  • Menciptakan langkah-langkah yang berbeda untuk menyajikan barang dan jasa dengan jumlah yang lebih banyak dengan memakai sumber daya yang lebih minim.

Contoh Usaha Mikro

Berikut ini terdapat beberapa contoh dari usaha mikro, antara lain:

  • Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya.
  • Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan, industri pandai besi pembuat alat-alat.
  • Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan.
  • Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

Kesimpulan

Demikian penjelasan dari Teknatekno mengenai apa itu usaha mikro. Berdasarkan penjelasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif atau aktivitas ekonomi berskala kecil milik perorangan atau keluarga dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like