Jenis-Jenis Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia Beserta Contohnya

Teknatekno.com – Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita perlu memahami berbagai jenis tarif pajak yang berlaku di negara ini. Beberapa dari Teknozen mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa itu tarif pajak. Seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan pajak.

Nah, bagi mereka yang sudah menjadi Wajib Pajak, harus melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dan harta kekayaan yang dimilikinya setahun sekali. Dengan mengisi formulir SPT Tahunan melalui DJP Online, pajakku, online-pajak, klikpajak.id dan aplikasi ataupun situs resmi milik pemerintah lainnya.

Buat kamu yang masih belum tahu apa saja jenis-jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia, yuk simak penjelasan dari Teknatekno dibawah ini.

Apa itu Tarif Pajak

Apa itu Tarif Pajak

Sebelum kita membahas tentang jenis-jenis tarif pajak, ada baiknya kamu mengetahui pengertian tarif pajak terlebih dahulu. Jadi, apa sih tarif pajak itu? Tarif pajak adalah dana pajak yang dikenakan atas objek pajak (penghasilan, kekayaan, dan sebagainya) yang menjadi kewajiban wajib pajak. Pemerintah pada umumnya menetapkan tarif pajak ini dalam bentuk persentase.

Ada berbagai jenis pajak yang berbeda, masing-masing dengan tarif pajak yang berbeda. Hal ini disebabkan karena tarif pajak ditentukan oleh nilai jenis uang yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang.

Pengertian Tarif Pajak Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian tarif pajak menurut para ahli, diantaranya:

1. Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE. (2010:7)

Tarif pajak adalah tarif yang digunakan untuk menghitung berapa pajak yang harus dibayar. Tarif pajak sering direpresentasikan sebagai persentase.

2. Dwi Sunar Prasetyono (2012:31)

Tarif pajak dapat diartikan sebagai sebuah pemungutan pajak yang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum jenis tarif yang digunakan. Karena tarif pajak pajak bisa berhubungan sangat erat bahkan saling terkait dengan fungsi pajak, terutama dalam bentuk fungsi butget dan fungsi mengatur.

3. Rismawati Sudirman, SE., M.SA. dan Antong Amiruddin, SE., M.Si (2012:9)

Tarif pajak adalah ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasar pengenaan pajak atau tujuan perpajakan.

Jenis-Jenis Tarif Pajak

Jenis-Jenis Tarif Pajak

Secara struktural, terdapat beberapa jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu tarif pajak proporsional, tarif pajak regresif, tarif pajak progresif, serta tarif pajak degresif. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian dari jenis-jenis tarif pajak tersebut:

1. Tarif Pajak Proporsional

Tarif pajak proporsional adalah tarif di mana persentasenya tetap konstan meskipun ada perubahan dalam basis pajak. Ini menunjukkan bahwa terlepas dari berapa banyak produsen, aset, dan item pajak lainnya yang digunakan, tarif pajak tetap konstan atau tidak bervariasi.

Salah satu contoh tarif pajak proporsional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 0,5%, Tarif Pajak Ekspor 0% atas barang kena pajak, dan lain-lain. Tujuan dari tarif pajak proporsional ini adalah untuk menghasilkan tarif pajak yang sama yang dibayarkan di Indonesia.

Contoh perhitungan tarif pajak proporsional:

1. Luthfi mendapatkan gaji per tahun sebesar Rp 150.000.000 per tahun. Pendapatan tersebut sudah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka perhitungan PPN nya yaitu:

Rp 150.000.000 x 10% = Rp 15.000.000

2. Nafa menerima gaji Rp 72.000.000 per tahun. Jika pendapatannya sudah dikurangi PTKP, maka perhitungan PPN nya yaitu:

Rp 72.000.000 x 10% = Rp7.200.000

2. Tarif Pajak Regresif

Tarif pajak regresif merupakan tarif yang besarannya tetap konstan meski nilai objek pajaknya berubah-ubah. Tarif pajak ini disebut juga tarif pajak tetap yang telah disesuaikan dengan peraturan pajak yang berlaku. Misalnya saja, pada Bea Materai 3000, 6000, 10.000.

3. Tarif Pajak Progresif

Tarif progresif adalah tarif dengan persentase kenaikan yang lebih tinggi jika tarif pajaknya juga besar. Tarif pajak progresif ini berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan kepemilikan mobil atau motor kedua.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak progresif PPh ini tertuang pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 tahun 2021 dibagi menjadi lima lapisan, yaitu:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
Sampai Rp 60 juta5%
Diatas Rp 60 juta - Rp 250 juta15%
Diatas Rp 250 juta - Rp 500 juta25%
Diatas Rp 500 juta - Rp 5 miliar30%
Diatas Rp 5 miliar35%

Contoh perhitungan:

Dimas memiliki penghasilan kena pajak Rp 180.000.000 per tahun, maka cara menghitung tarif pajak progresif penghasilannya, yaitu:

Tarif 5% = Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
Tarif 15% = Rp 250.000.000 x 15% = Rp 37.500.000
PPh Terutang = Rp 3.000.000 + Rp 37.500.000 = Rp 40.500.000

Tarif Pajak Progresif

  • Kepemilikan Kendaraan Kedua

Selain itu, tarif pajak proresif ini juga berlaku bagi wajib pajak yang ingin memiliki kendaraan mobil atau motor kedua dan seterusnya. Dengan catatan, kepemilikan kendaraan tersebut atas nama yang sama atau masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan tinggal di satu tempat yang sama.

Peraturan tarif pajak progresif pada kendaraan ini tertuang dalam undang-undangan Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang isinya:

“Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya”.

Berikut tarif pajak progresif kendaraan di DKI Jakarta:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%

Contoh perhitungan tarif pajak progresif pada kendaraan mobil:

Khawwaz membeli dua mobil pada tahun 2022 dengan merek yang sama. Tertulis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 3.000.000 serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 153.000.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp 3.000.000 : 2) x 100 = Rp 150.000.000
Pajak progresif yang harus dibayar:

Mobil 1:

PKB = Rp 150.000.000 x 2% = Rp 3.000.000
SWDKLLJ = Rp 175.000
Maka tarif pajak progresif mobil ke 1 adalah = Rp 3.000.000 + Rp 175.000 = Rp 3.175.000

Mobil 2:

PKB = Rp 150.000.000 x 2,5% = Rp 3.750.000
SWDKLLJ = Rp 175.000
Maka tarif pajak progresif mobil ke 2 adalah = Rp 3.750.000 + Rp 175.000 = Rp 3.925.000

4. Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif adalah tarif pajak yang nilai persentase-nya akan semakin kecil apabila nilai objek pengenaan pajaknya semakin besar. Tarif pajak degresif ini terbagi lagi menjadi 3 jenis, antara lain:

JenisKeterangan
Degresif-DegresifArtinya, tarif pajak berdasarkan persentase menurun seiring dengan bertambahnya beban pajak dasar dan tingkat pengurangan tarif menurun.
Degresif-ProporsionalArtinya, tarif pajak yang persentasenya lebih rendah jika basis pajak tumbuh dan jumlah pengurangan tarif tetap konstan.
Degresif-ProgresifArtinya, tarif pajak yang persentasenya menurun seiring dengan bertambahnya basis pajak. Selain itu, penurunan suku bunga menjadi lebih besar.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa Tarif pajak adalah dana pajak yang dikenakan atas objek pajak (penghasilan, kekayaan, dan sebagainya) yang menjadi kewajiban wajib pajak. Pemerintah pada umumnya menetapkan tarif pajak ini dalam bentuk persentase.

Adapun jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu tarif pajak proporsional, tarif pajak regresif, tarif pajak progresif, serta tarif pajak degresif.

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar jenis-jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia beserta contoh perhitungan dari masing-masing jenisnya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat ya.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like