Apa itu SIUP? Begini Syarat dan Cara Membuatnya

Teknatekno.com – Menurut Undang-Undang Perdagangan Republik Indonesia, setiap orang yang ingin menjalankan usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Apa itu SIUP? SIUP merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh pengusaha dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya.

Buat Teknozen yang sedang membuka usaha dan ingin membuat SIUP, kamu bisa simak artikel dari Teknatekno berikut ini yang akan membahas tentang apa itu SIUP, jenis-jenis SIUP, manfaat membuat SIUP sampai dengan syarat dan cara membuat SIUP bagi pemilik usaha.

Mengenal Apa itu SIUP

Mengenal Apa itu SIUP

Jadi, apa itu SIUP? SIUP adalah surat izin berupa kumpulan dokumen yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat berdirinya suatu perusahaan menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Semua badan usaha milik swasta dan kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lain-lain) wajib memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan usaha yang dijalankan. Tanpa SIUP, bisnis atau usaha yang dijalankan dapat dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki izin usaha.

Sebelumnya, SIUP memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang jika kamu ingin terus berbisnis. Namun, pemerintah Indonesia mencabut peraturan ini pada tahun 2017.

Pengertian SIUP Menurut Undang-Undang

Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/ 2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

SIUP adalah surat izin usaha dan perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah kepada pelaku usaha sebagai penegasan bahwa usaha yang dilakukan sah dan diakui oleh pemerintah.

Surat ini ditujukan kepada pengusaha perorangan dan badan usaha, PT, CV, Koperasi, BUMN, dan sebagainya, sesuai dengan perjanjian ini. SIUP sangat penting tidak hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga untuk perusahaan kecil.

Jenis-Jenis SIUP

Apa Saja Jenis-Jenis SIUP?

SIUP yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan diklasifikasikan menjadi empat jenis tergantung dari besarnya modal yang dimiliki oleh pelaku usaha pada saat memulai usahanya, yaitu:

1. SIUP Mikro

Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro adalah surat yang dikeluarkan secara resmi untuk diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya dengan jumlah tidak lebih dari Rp 50 juta. Biasanya jenis surat ini diberikan kepada pelaku usaha perorangan.

2. SIUP Kecil

Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil adalah surat resmi yang diberikan kepada pelaku usaha dengan jumlah modal dan kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta. Pelaku usaha perorangan biasanya menjadi penerima surat semacam ini.

3. SIUP Menengah

Surat Izin Usaha Menengah adalah jenis surat yang diberikan secara sah kepada pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 500 juta dan Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

4. SIUP Besar

Surat Izin Usaha Menengah adalah surat izin resmi yang diberikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan kepada pelaku usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha berada. Surat semacam ini sering dikirim ke perusahaan besar atau organisasi bisnis.

Apa Fungsi SIUP Bagi Pengusaha?

Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai pendokumentasian dan pendataan badan usaha di Indonesia bagi pemerintah. Adapun bagi pengusaha, SIUP berfungsi sebagai dokumen hukum dari pemerintah yang menegaskan bahwa operasi bisnis mereka telah disetujui oleh Negara Republik Indonesia.

Merujuk pada pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di atas, fungsi SIUP secara umum adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Izin Resmi dari Pemerintah

Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui dan menerbitkan izin usaha bagi perusahaan yang memiliki SIUP. Semua operasi bisnis selanjutnya dapat dilakukan sesuai dengan Izin Usaha Perdagangan.

Dokumen ini berfungsi sebagai verifikasi perizinan dan legitimasi perusahaan di bawah undang-undang Indonesia. Pemerintah akan mengakui bisnis sehingga seluruh bisnis akan dilindungi oleh hukum.

Tujuan dari perlindungan ini adalah untuk menjaga bisnis kamu aman dari kontrol yang tidak sah. Jika dikemudian hari timbul perbedaan pendapat, SIUP dapat digunakan sebagai pedoman hukum.

2. Sebagai Syarat Utama Penunjang Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan juga diperlukan untuk mendukung operasi bisnis. Misalnya, permohonan permodalan dari bank dan permohonan investasi dari investor mungkin diperlukan sebagai prasyarat untuk berpartisipasi dalam proses lelang.

Dapat dipahami bahwa investor dan bank lebih suka meminjamkan uang kepada perusahaan yang sudah memiliki izin usaha yang dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu, SIUP sangat penting dalam membantu operasional bisnis suatu perusahaan.

SIUP memudahkan pengusaha untuk meminjam uang dari bank atau koperasi. Hal ini juga penting jika kamu mengambil bagian dalam lelang atau tender.

3. Membantu Kegiatan Ekspor dan Impor

Kerjasama perdagangan yang melibatkan dua pihak atau lebih tentunya harus didukung dengan dokumentasi hukum dari masing-masing pihak. Kegiatan ekspor dan impor dengan perusahaan internasional, misalnya. SIUP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk kegiatan ekspor dan impor.

SIUP diperlukan untuk pengurusan kepabeanan selain sebagai dokumen kerjasama dengan perusahaan internasional. Mengapa? Agar komoditas ekspor-impor dapat diverifikasi telah dikenakan pajak dan bea cukai.

Syarat Membuat SIUP

Syarat Membuat SIUP

Dari uraian tentang apa itu SIUP dan apa fungsinya, terlihat bahwa surat izin ini sangat signifikan. Sebagai keeperluan untuk membuat SIUP, berikut ini beberapa dokumen administrasi yang harus disiapkan oleh pelaku usaha:

1. Perusahaan Perorangan

Bagi pemilik usaha perorangan, berikut dokumen administrasi yang harus disiapkan:

  1. FC dan E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  2. FC dan NPWP asli yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan Domisili (SITU)
  4. Materai Rp 6000
  5. Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  6. Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (sebanyak 2 lembar)
  7. Kelengkapan izin lainnya

2. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Bagi pemilik usaha Perseroan Terbatas (PT), berikut dokumen administrasi yang harus disiapkan:

  1. FC dan E-KTP asli dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama
  2. Jika penanggung jawab adalah perempuan, maka dibutuhkan FC dan KK asli
  3. FC dan NPWP asli
  4. Surat Keterangan Domisili (SITU)
  5. FC dan Akta Pendirian PT asli (yang sudah disahkan Kemenkumham)
  6. FC dan SK Pengesahan Badan Hukum aslinya (yang sudah disahkan Kemenkumham)
  7. Surat Izin Prinsip
  8. Surat izin gangguan (HO)
  9. Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  10. Materai Rp 6000
  11. Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (sebanyak 2 lembar)
  12. Kelengkapan izin lainnya

3. Koperasi

Bagi pemilik usaha koperasi, berikut dokumen administrasi yang harus disiapkan:

  1. FC dan E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  2. FC dan NPWP asli yang bersangkutan
  3. FC dan Akta Pendirian Koperasi asli
  4. Daftar nama susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  5. Surat Keterangan Domisili (SITU)
  6. Laporan keuangan koperasi
  7. Materai Rp 6000
  8. Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)
  9. Kelengkapan izin lainnya

4. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

Bagi pemilik usaha Perseroan Terbuka (Tbk), berikut dokumen administrasi yang harus disiapkan:

  1. FC dan E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  2. FC SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk
  3. FC Akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya dan surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh kemenkumham)
  4. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  5. FC STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  6. Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (sebanyak 2 lembar)

Prosedur Pembuatan SIUP

Prosedur Pembuatan SIUP

Setelah mengetahui apa itu SIUP, fungsi, jenis dan dokumen persyaratannya, selanjutnya adalah prosedur pembuatan SIUP.

Sebenarnya membuat SIUP tidaklah sulit jika kita memahami alur, proses, dan kebutuhannya. Adapun cara pembuatan SIUP adalah sebagai berikut :

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Setiap entitas bisnis memiliki kumpulan dokumen yang diperlukan sendiri. Baca kembali bagian tentang persyaratan administratif untuk Surat Izin Usaha Perdagangan.

Secara umum, surat-surat yang dibutuhkan ini akan berisi fotokopi KTP pemilik usaha, direktur utama, dan pemegang saham. Selain itu, siapkan juga pas foto pemilik usaha dengan ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran ini tersedia melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Formulir ini harus diambil dan diisi oleh pemilik perusahaan atau presiden direktur dan direktur. Jika kamu berhalangan hadir, orang lain dapat melakukan prosedur ini dengan melampirkan surat kuasa dari pihak yang berwenang.

Pemilik, direktur pelaksana, atau perwakilan dapat menandatangani formulir atau dokumen. Siapkan juga materai Rp 6000 yang akan ditempelkan pada formulir.

3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Perlu diketahui bahwa biaya pembuatan SIUP bervariasi menurut lokasi dan menurut peraturan daerah. Akibatnya, biayanya tidak dapat disamakan antara satu sektor dengan sektor lain.

4. Pengambilan SIUP

Prosedur SIUP akan memakan waktu dua minggu atau lebih setelah pembayaran. Ketika izin disetujui, Departemen Perindustrian dan Perdagangan akan memberitahukan badan usaha atau perwakilannya.

Pemilik atau direktur utama dapat mengambil SIUP secara langsung. Pengambilan SIUP juga dapat diwakilkan oleh orang lain apabila diserahkan surat kuasa dari orang yang berwenang.

Cara Membuat SIUP Online Lewat OSS

Bagi para pemilik bisnis yang ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan secara online, sekarang dapat melakukannya dengan mudah dengan OSS. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi Situs OSS. Pertama-tama kunjungi situs web OSS atau salin tautan berikut: https://oss.go.id/oss/.
  2. Registrasi. Setelah berhasil masuk ke situs OSS, pergi ke kanan atas dan pilih “Daftar.” Kemudian, lengkapi Formulir Pendaftaran.
  3. Pendaftaran Akun. Jika kamu sudah berhasil mendaftar, buka email aktivasi yang dikeluarkan untuk akun email perusahaan kamu. Setelah itu, klik tombol “Aktivasi” untuk mendapatkan pesan “Registrasi Berhasil”.
  4. Verifikasi Akun. Jika Akun berhasil diaktifkan, email dengan Nama Pengguna, Kata Sandi, dan Nomor Identitas akan dikirimkan ke alamat email tersebut.
  5. Login. Setelah mendapatkan Nama Pengguna dan Kata Sandi Akun OSS, langkah selanjutnya adalah Login di website OSS.
  6. Pilih “Perizinan Berusaha”. Jika sudah masuk ke halaman utama OSS, pilih opsi “Perizinan Berusaha (Non Perorangan). Perlu diingat bahwa jika bisnis kamu berbentuk PT, data perusahaan akan terisi secara otomatis.
  7. Dapatkan NIB. Kemudian, pilih “Permohonan Berusaha” dan klik pada bagian “Pilih Akta”. Setelah menerima pesan berupa informasi Validasi KSWP dan NPWP, klik “Proses”.
  8. Form Permohonan. Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman Formulir Permohonan yang berisi tata cara. Pastikan kamu menyelesaikan semua instruksi ini.
  9. Periksa Data. Setelah menyelesaikan semua prosedur, periksa kembali semua data dan tinjau informasi proses Nomor Izin Usaha secara berkala.

Jenis Usaha yang Wajib Punya SIUP

Jenis Usaha yang Wajib Punya SIUP

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Surat Izin Usaha Perdagangan memang ditujukan bagi pelaku usaha yang menjual dan membeli produk atau jasa.

Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan yang wajib memiliki SIUP:

1. Bidang Usaha Pertanian

Perusahaan yang bergerak di bidang pertanian merupakan salah satu jenis usaha yang memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan. Peternakan skala besar, periklanan, kehutanan, dan perkebunan adalah contoh perusahaan yang diklasifikasikan sebagai pertanian.

2. Bidang Usaha Pertambangan

Pertambangan merupakan salah satu industri yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha. Akibatnya, untuk dapat beroperasi, sektor usaha pertambangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan.

3. Bidang Usaha Perdagangan Ekspor Impor

Surat Izin Usaha Perdagangan juga diperlukan untuk perdagangan ekspor dan impor. Karena tindakan jual beli di dalamnya mencakup dua negara atau lebih, maka diperlukan surat resmi yang mengatur tentang perijinan.

4. Bidang Usaha Jasa Keuangan

Selanjutnya, usaha jasa keuangan merupakan salah satu bidang usaha yang memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan. Hal ini disebabkan karena bidang usaha ini sangat berbahaya dan memiliki tanggung jawab yang besar, sehingga memerlukan izin yang sah dan merupakan perusahaan yang legal.

Macam-Macam Usaha yang Tidak Boleh Punya SIUP

Meskipun Surat Izin Usaha Perdagangan ditujukan untuk pemilik bisnis, itu tidak berarti bahwa bisnis mana pun dapat menggunakannya. Adapun kegiatan-kegiatan usaha yang dilarang untuk menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan, meliputi:

  1. Bentuk-bentuk usaha yang tidak mengikuti kelembagaan yang dituangkan dalam SIUP.
  2. Kegiatan bisnis termasuk meminta kontribusi dari publik dengan menjanjikan keuntungan yang tidak adil.
  3. Perdagangan barang maupun jasa dengan sistem atau teknik penjualan langsung
  4. Perdagangan berupa jasa survei
  5. Perdagangan berjangka komoditi

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin berupa kumpulan dokumen yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat berdirinya suatu perusahaan menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar apa itu SIUP, mulai dari pengertiannya, fungsinya, jenis-jenisnya, sampai dengan syarat dan cara pembuatan SIUP bagi pemilik usaha. Semoga artikel ini bisa bermanfaat ya!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like