Perbedaan UMKM dan UKM yang Wajib Diketahui Pelaku Bisnis

Jika kamu seorang pelaku bisnis, apakah kamu pernah bertanya-tanya apa sebenarnya perbedaan UMKM dan UKM? Terkadang, istilah-istilah ini sering digunakan secara bergantian, bahkan oleh para profesional bisnis.

Namun, sebenarnya ada perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya, dan memahami perbedaan ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik dalam mengelola bisnis kamu. Mari kita bahas lebih lanjut tentang perbedaan UMKM dan UKM yang wajib diketahui oleh para pelaku bisnis.

Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)

Sebelum mengetahui perbedaan UMKM dan UKM, penting untuk memahami konsep dasarnya terlebih dahulu.

Perbedaan UMKM dan UKM

UKM, singkatan dari Usaha Kecil Menengah, mengacu pada bisnis yang mandiri dan produktif, baik dijalankan oleh individu maupun badan usaha, tanpa menjadi anak perusahaan atau cabang dari entitas bisnis lain.

Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/I/KK tentang Kredit Usaha Kecil, UKM adalah bisnis yang memiliki kekayaan kurang dari 600 juta rupiah, tanpa termasuk nilai lahan dan bangunan yang digunakan untuk beroperasi.

Di sisi lain, Departemen Perindustrian dan Perdagangan menetapkan standar lain untuk UKM, yaitu bisnis dengan aset tidak melebihi 635 juta rupiah. Pemiliknya juga harus Warga Negara Indonesia.

Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Definisi UMKM dipisahkan dan dijelaskan lebih rinci dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian serta jenis-jenis UMKM:

Usaha Mikro

Usaha mikro menghasilkan keuntungan antara 50 juta hingga 300 juta rupiah.

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah bisnis yang berdiri sendiri dan menghasilkan keuntungan, tidak menjadi anak perusahaan atau cabang dari perusahaan lain. Untuk dikategorikan sebagai usaha kecil, bisnis tersebut harus memiliki aset senilai 50 juta hingga 500 juta rupiah dan omzet antara 300 juta hingga 2,5 miliar rupiah.

Usaha Menengah

Usaha menengah memiliki skala lebih besar dari usaha mikro dan kecil. Aktiva yang dimiliki berkisar dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Bisnis ini bukanlah cabang atau anak perusahaan dan dapat menghasilkan omzet antara 2,5 hingga 50 miliar rupiah.

Perbedaan Antara UMKM dan UKM

Perbedaan UMKM dan UKM

Setelah memahami definisi UKM dan UMKM, saatnya untuk mengeksplorasi perbedaan antara keduanya. Meskipun sering digunakan secara bergantian, sebenarnya ada beberapa perbedaan UMKM dan UKM yang perlu dipahami. Berikut ini adalah perbedaan UMKM dan UKM yang paling mendasar:

1. Pendapatan

Salah satu faktor penentu apakah sebuah bisnis dikategorikan sebagai UKM atau UMKM adalah pendapatan. Menurut kriteria Bank Indonesia, UMKM memiliki pendapatan maksimal 300 juta rupiah per tahun, sementara UKM memiliki pendapatan di atas 300 juta hingga 2,5 miliar rupiah per tahun.

Pendapatan yang dimaksud adalah pendapatan bruto sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya. Kategori ini penting karena mempengaruhi akses ke fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga keuangan.

2. Jumlah Tenaga Kerja

Perbedaan UMKM dan UKM yang lainnya yaitu terletak pada jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. UMKM mempekerjakan maksimal 10 orang, sementara UKM bisa mencapai lebih dari 10 hingga 50 orang, tergantung pada kebutuhan bisnis dan jenis usaha. Meskipun demikian, ini bisa bervariasi tergantung pada skala dan jenis usaha yang dijalankan.

3. Sumber Daya

Sumber daya menjadi salah satu perbedaan UMKM dan UKM yang perlu diketahui. UMKM memiliki sumber daya yang lebih terbatas, termasuk modal, tenaga kerja, teknologi, dan akses pasar. Di sisi lain, UKM memiliki sumber daya yang lebih lengkap, seperti modal yang lebih besar, tim karyawan yang lebih profesional, teknologi canggih, dan akses pasar yang lebih luas.

4. Modal

Perbedaan UMKM dan UKM yang signifikan adalah dari segi modal yang dimilikinya. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM memiliki modal awal maksimal 50 juta rupiah, sedangkan UKM memiliki modal awal di atas 50 juta hingga 500 juta rupiah.

Modal ini memengaruhi skala bisnis yang dapat dijalankan oleh kedua jenis usaha. Dengan modal yang lebih besar, UKM dapat mengembangkan bisnis dengan skala yang lebih besar, sedangkan UMKM cenderung beroperasi dalam skala yang lebih kecil.

Apa Saja Perbedaan UMKM dan UKM

5. Omzet

Perbedaan UMKM dan UKM lainnya terletak pada omzet. UMKM memiliki batas maksimal omzet 300 juta rupiah per tahun, sedangkan UKM memiliki omzet di atas 300 juta hingga 50 miliar rupiah per tahun. Dengan demikian, UKM memiliki potensi untuk berkembang lebih pesat dibandingkan dengan UMKM.

6. Pemilik

Selanjutnya, perbedaan UMKM dan UKM yang paling mencolok adalah dari segi kepemilikan. UMKM umumnya dimiliki oleh individu atau kelompok kecil, sementara UKM dimiliki oleh badan usaha atau perusahaan. Ini memengaruhi akses terhadap modal dan sumber daya yang dimiliki oleh kedua jenis usaha.

7. Jenis Usaha

Meskipun keduanya dapat menjalankan berbagai jenis usaha, UKM cenderung memiliki skala bisnis yang lebih besar daripada MKM. UKM juga dapat memiliki beberapa cabang atau outlet, sedangkan UMKM biasanya hanya beroperasi dalam satu tempat.

8. Kontribusi Ekonomi

UKM memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan. Namun, UMKM memiliki kontribusi yang lebih besar, terutama dalam sektor ekonomi kreatif.

9. Orientasi Pasar

Selain itu, UMKM dan UKM mungkin memiliki orientasi pasar yang berbeda. UMKM mungkin lebih fokus pada pasar lokal atau niche, sementara UKM cenderung memiliki visi yang lebih luas dan mungkin mengeksplorasi pasar regional atau bahkan global.

10. Perlindungan Hukum

UMKM dilindungi oleh undang-undang khusus, sedangkan UKM dapat dilindungi oleh beberapa undang-undang yang ada. Ini memengaruhi hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh masing-masing jenis usaha.

Dengan memahami perbedaan UMKM dan UKM, pelaku bisnis dapat mengambil langkah yang tepat untuk mengembangkan bisnis mereka sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Penting untuk diingat bahwa meskipun ada perbedaan yang signifikan antara keduanya, baik UMKM maupun UKM memiliki peran yang sama-sama penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, mari terus mendukung perkembangan dan kesuksesan UMKM dan UKM di dalam negeri.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like