Kebijakan Pembayaran Pinjaman Online di Akulaku
Teknatekno.com – Kebijakan stimulus relaksasi dan restrukturisasi kredit atau dapat juga dikatakan penundaan atau kebijakan pembayaran pinjaman bagi nasabah Akulaku yang ekonominya terdampak akibat pandemi.
Hal tersebut didukung oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, selaku lembaga yang mengawasi kegiatan keuangan di Indonesia. Pengertian Relaksasi disini adalah kebijakan pembayaran pinjaman keringanan pada cicilan yang diajukan yang biasanya berupa penundaan pembayaran.
Di masa sulit pandemi virus Corona (COVID-19) yang serba dengan ketidakpastian dan ketidaktahuan membuat para nasabah yang melakukan pinjaman online atau pinjaman uang kredit lainnya ikut ketar-ketir menghadapi cicilan yang akan membengkak jika tidak segera dilunasi.
Apalagi bagi para pekerja yang yang terpaksa dirumahkan untuk menyeimbangkan kas perusahaan (diberhentikan) dan bagi mereka yang kerjanya hanya mendapat upah harian yang pendapatannya tidak pasti. Khususnya bagi ojek online, pedagang, dan UMKM.
Relaksasi keringanan pembayaran atau penundaan pembayaran menjadi salah satu harapan bagi para Debitur agar diberikan tenggat waktu tertentu untuk dapat melakukan pembayaran.
Sebelumnya lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis peraturan kebijakan pembayaran pinjaman melalui website resminya wwwdotojkdotgodotid Nomor 11//POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus.
Dalam peraturan tersebut tertera beberapa poin yang salah satu diantaranya mengenai cara restrukturisasi kredit/pembiayaan atau penundaan pembayaran dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset.
Kebijakan Pemerintah Dalam Membantu Pemulihan Ekonomi
Jangan khawatir lagi! Soalnya ada kabar baik yang ditunggu-tunggu nih buat kamu! Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi kepada Debitur yang terdampak COVID-19, PT Akulaku Finance Indonesia memberikan solusi berupa program relaksasi pembiayaan.
Program Relaksasi kebijakan pembayaran pinjaman kredit ini dapat berupa restrukturisasi (restructuring), atau rescheduling. Program ini hanya berlaku bagi Debitur yang terdampak COVID-19 dan memenuhi persyaratan permohonan relaksasi keringanan pembiayaan sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pelaksanaannya mencakup prosedur pengajuan permohonan relaksasi pembiayaan dari Debitur sampai dengan kesepakatan relaksasi pembiayaan Debitur dengan PT Akulaku Finance Indonesia.
Buat kamu yang masih bingung, Kita bakal kasih tahu lebih lengkap lagi di artikel ini nih, Relaksasi Pembiayaan merupakan upaya pemberian keringanan dalam hal pembayaran kewajiban Debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya akibat terdampak COVID-19.
Sedangkan untuk Kebijakan Relaksasi (Keringanan) Pembiayaan adalah suatu pedoman yang mencakup prosedur, penilaian kembali (assessment), serta aturan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan relaksasi pembiayaan Debitur yang dikarenakan penghasilan atau sumber penghasilannya terdampak COVID-19.
Kebijakan Pembayaran Pinjaman
Berikut ini syarat ata kebijakan pembayaran pinjaman di Akulaku:
- Tidak memiliki tunggakan atau hutang pinjaman sebelum tanggal 2 Maret 2020, saat Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan penyebaran COVID-19.
- Memiliki riwayat (track record) pembayaran yang baik, salah satu contohnya selalu bayar tepat waktu dan tidak pernah telat jatuh tempo
- Pekerja yang terdampak langsung COVID-19, antara lain:
– Pekerja Informal dan Formal yang terdampak;
– Pekerja berpenghasilan harian (Contohnya ojek online (Ojol));
– Usaha Mikro Kecil Menengah (“UMKM”) atau Usaha Kecil;
– Nelayan, Petani, dan Peternak;
– Usaha Pariwisata dan turunannya;
– Transportasi online dan tradisional; dan
– Bidang Usaha atau Industri lainnya yang dapat dibuktikan terdampak COVID-19. - Pemegang unit kendaraan atau debiturnya, serta jaminan atau objek pembiayaannya ada;
- Memiliki Alamat E-mail dan Nomor Telepon yang masih aktif; dan
- Melampirkan Form Pengajuan Relaksasi Pembiayaan kepada PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”).
Pengembalian Form Pengajuan Relaksasi Pembiayaan dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor PT Akulaku Finance Indonesia.
Cara Mengajukan Surat Form Permohonan Relaksasi Pembiayaan
Lalu, gimana sih caranya untuk mengajukan Surat Form Permohonan Relaksasi Pembiayaan? Nih, simak penjelasan ini ya!
Hubungi Customer Service atau Hotline Collection
Kamu bisa menghubungi Customer Service di 1500920 atau Hotline Collection 021-24112009 atau melalui email collection.indonesia@akulaku.com pada jam-jam strategis aktif kerja.
Tim Akulaku Memberi Form Pengajuan Relaksasi Penundaan Pembayaran
Setelah kamu sudah terhubung dengan nomor tersebut. Tim Akulaku akan mengirimkan Form Pengajuan Relaksasi Pembiayaan ke email kamu. Jadi sangat diharapkan untuk kamu, agar memiliki e-mail yang aktif atau jika sudah punya, apakah bisa digunakan kembali
Mengisi Form Relaksasi Pengajuan Relaksasi Pembiayaan
Pada tahap ini, kamu dapat mengisi Form Pengajuan Relaksasi atau penundaan pembayaran kemudian dikirim ke Tim Customer Service beserta dokumen pendukung lainnya. Isilah dengan sesuai dan jujur apa adanya
Tim Akulaku Melakukan Verifikasi
Kemudian setelah kamu sudah mengirim seluruh dokumen yang dibutuhkan, Tim Akulaku akan memproses serta memverifikasi data yang sudah diberikan. Baca juga cara kredit HP di Akulaku
Nantinya Tim Akulaku akan menginformasikan permohonan relaksasi pembiayaan atau penundaan pembayaran yang telah disetujui maupun tidak disetujui melalui e-mail atau telepon.
Keputusan dari tim Akulaku pun sudah diberikan dengan matang dan pastinya kamu tidak dapat mengganggu gugat apa yang sudah diputuskan tim Akulaku.
Kesimpulan
Relaksasi keringanan pembayaran atau keterlambatan pembayaran merupakan salah satu harapan bagi debitur untuk diberikan tenggat waktu tertentu untuk dapat melakukan pembayaran.
Program ini hanya berlaku bagi debitur yang terdampak COVID-19 dan memenuhi persyaratan relaksasi keringanan pembiayaan. Relaksasi Pembiayaan merupakan upaya untuk memberikan keringanan dalam hal pembayaran debitur yang terkena dampak COVID-19.