Cara Melakukan Penarikan Deposito BRI

Teknatekno.com – Penarikan simpanan BRI ada 2 cara yaitu online melalui internet banking BRI dan melalui cabang bank BRI (offline). Tentunya syarat dan ketentuan penarikan deposito BRI dengan kedua cara tersebut berbeda. Selain itu, jika permohonan pencairan diajukan sebelum jatuh tempo, nasabah akan dikenakan denda atau denda sebesar persentase dari bunga yang diperoleh.

Cara Penarikan Deposito BRI

Perlu diketahui, bunga deposito BRI sangat tinggi, bisa mencapai 6,25 persen jika investasi dilakukan selama 36 bulan. Setelah jatuh tempo, deposit dapat dicairkan ke rekening nasabah.

Cara Penarikan Deposito BRI Online

Tidak ada kriteria khusus dalam pendistribusian simpanan BRI secara online. Namun, pastikan Anda sudah memiliki rekening BRI online banking untuk menarik uang.

Berikut Adalah Proses Pencairan Deposito BRI Melalui Kantor Cabang BRI

Cara Penarikan Deposito BRI

  • Datang ke kantor cabang BRI tempat pembukaan rekening deposito
  • Ambil jalur Layanan Pelanggan
  • Apakah antrian sudah dipanggil, segera beri tahu jika Anda ingin menarik setoran BRI
  • Customer Service akan menanyakan prasyarat penyaluran simpanan BRI berupa KTP, Buku Tabungan, dan NPWP
  • Menyerahkan billet atau sertifikat deposito
  • Anda akan diminta untuk mengisi formulir pencairan deposit
  • Layanan Pelanggan akan menangani permintaan penarikan deposit
  • Jumlah setoran + bunga akan dicairkan melalui rekening BRI atau dalam bentuk tunai kepada nasabah
  • Cara Penarikan Deposito BRI Sebelum Jatuh Tempo
  • Deposito BRI adalah salah satu investasi yang paling tidak berbahaya karena diasuransikan oleh Lembaga
  • Penjamin Simpanan (LPS) (LPS). Namun, bagi nasabah yang ingin menarik simpanan sebelum jatuh tempo, akan dikenakan penalti atau denda.

BRI mengenakan denda sebesar 25 persen untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan dari bunga yang diterima. Selain itu, bunga saat ini juga tidak dibayarkan. Misalnya Anda memiliki deposit Rp 10 juta untuk jangka waktu 1 tahun. Namun, pada bulan ke-9 Anda ingin menarik uang deposit Anda karena Anda membutuhkan uang. Kemudian bunga deposito yang diperoleh selama 8 bulan akan dipotong 25 persen.

Denda/Denda Deposito BRI berjangka waktu 12 bulan, menunjukkan tingkat bunga yang diterima 4,5 persen atau Rp 37.500/bulan. Karena dalam 9 bulan deposito akan dicairkan maka perhitungan bunga yang didapat adalah 8 bulan dikalikan Rp. 37.500. Jadi hasilnya adalah Rp 300.000.

Nah, maka bunganya sebesar Rp. 300.000 akan dipotong 25 persen sebagai penalti.

Kesimpulan:

Ada 2 cara untuk menarik simpanan BRI – online dan melalui cabang bank BRI. Syarat dan ketentuan pencairan simpanan BRI dengan cara tersebut berbeda. Jika permohonan pencairan diajukan sebelum tanggal jatuh tempo, nasabah akan dikenakan denda atau persentase dari bunga yang diperoleh.

Deposito BRI memiliki jangka waktu 12 bulan, menunjukkan tingkat bunga yang diterima 4,5 persen atau Rp 37.500/bulan. Nasabah yang ingin mencairkan simpanannya sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalti atau denda. BRI mengenakan denda sebesar 25 persen untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan.

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like