Bagaimana Hukum Investasi Bitcoin Dalam Islam

Teknatekno.com – Dalam Islam, tidak ada yang namanya hukum investasi cryptocurrency atau hukum investasi bitcoin. Apakah halal atau haram berinvestasi di bitcoin? Karena perdagangan mata uang kripto, juga dikenal sebagai mata uang kripto, adalah salah satu gerakan baru paling populer di dunia saat ini.

Di antara berbagai cryptocurrency yang populer, ada beberapa yang memiliki mata uang lebih tinggi dari yang lain, seperti bitcoin. Bitcoin baru-baru ini menjadi mata uang kripto pilihan bagi banyak investor.

Munculnya mata uang kripto yang populer bertepatan dengan munculnya narasi tentang apa hukum Islam transaksi mata uang. Apakah diperbolehkan melakukannya?

Sebelum kita masuk ke aturan investasi kripto, mari kita definisikan dulu bitcoin.

Bitcoin adalah sejenis mata uang kripto yang juga merupakan bentuk investasi. Dilaporkan bahwa bitcoin adalah mata uang kripto yang keberadaannya di pasar terbatas. Hanya ada 21 juta bitcoin yang beredar, dan jumlahnya berfluktuasi.

Menurut Coinecko, kapitalisasi pasar bitcoin dalam cryptocurrency telah melampaui 0,064 triliun dolar AS, atau Rp. 15.428 triliun. Yang lebih menarik adalah fakta bahwa satu bitcoin dijual seharga Rp 939,67 juta.

Dimana Saya Bisa Mendapatkan Bitcoin?

Investasi untuk mendapatkan bitcoin, yang sangat populer di kalangan investor mata uang digital, dikenal sebagai penambangan (mining), dan individu yang terlibat dalam aktivitas ini dikenal sebagai penambang (miners).

Penambang melakukan operasi penambangan dengan menggunakan komputer yang kuat untuk memahami matematika yang sangat rumit untuk mengidentifikasi blok bitcoin baru. Para inovator akan dihargai dengan sejumlah penghargaan yang diberikan dalam mata uang kripto.

Dimana Saya Bisa Mendapatkan Bitcoin_

Hadiah yang ditawarkan kepada penambang setiap kali mereka menemukan blok bitcoin baru awalnya adalah 50 BTC setiap blok, tetapi karena sirkulasi bitcoin meluas, hadiah dipotong menjadi 25 BTC setiap blok.

Pasalnya, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa uang virtual tidak dianggap sah karena tidak memiliki bentuk dan fisik.

Anehnya, privasi pemilik menyebabkan beberapa prasangka buruk tentang cryptocurrency, termasuk aktivitas yang melanggar hukum, peretasan, pencucian uang, dan perdagangan gelap.

Pages: 1 2

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like