PPN 11%: Begini Cara Update Aplikasi E-Faktur Versi 3.2 Terbaru

Teknatekno.com – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berlaku mulai 1 April 2022 yaitu kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, DJP melakukan release baru e-faktur versi 3.2.

Sekilas Tentang Aplikasi E-Faktur

Aplikasi E-Faktur adalah aplikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pelaporan dan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi para pengusaha. Aplikasi ini bertujuan untuk mengurangi praktik perpajakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam penggunaannya, aplikasi E-Faktur memungkinkan pengusaha untuk menghasilkan dan mengirimkan faktur pajak secara elektronik, mengajukan permohonan pembatalan faktur pajak, dan melakukan pengarsipan faktur pajak secara digital.

Dengan menggunakan aplikasi ini, pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan efisien, serta mengurangi risiko kesalahan dalam perhitungan pajak. Aplikasi E-Faktur juga dilengkapi dengan fitur validasi otomatis yang akan memberikan peringatan kepada pengusaha jika terdapat kesalahan dalam mengisi data faktur pajak.

Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan layanan konsultasi online untuk membantu pengusaha dalam mengatasi permasalahan perpajakan yang mereka hadapi.

Sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia, penggunaan aplikasi E-Faktur telah menjadi wajib bagi pengusaha yang terdaftar sebagai pemungut PPN. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi dan denda yang dikenakan oleh pihak DJP.

Cara Update E-Faktur Versi 3.1 ke E-Faktur Versi 3.2

Fitur Terbaru E-Faktur Versi 3.2

Seiring dengan adanya perubahan tarif PPN, DJP juga telah melakukan pembaharuan e-faktur yang terbaru, yaitu versi 3.2. Berikut adalah empat fitur terbaru pada e-faktur 3.2:

  • Adanya perubahan tarif per 1 April 2022 yaitu sebesar 11 persen.
  • Bisa menambahkan kode transaksi 05 untuk faktur pajak keluaran. Besaran tertentu dimuat dalam pasal 9(A) ayat 1 UU HPP.
  • Adanya penambahan kode transaksi terhadap faktur dokumen lain. Untuk besaran tertentu dimuat dalam pasal 9(A) ayat 1 UU HPP.
  • Terdapat bug fix nomor dokumen pendukung, terdapat trim pada kolom nomor dokumen pendukung.

Persiapan Sebelum Download

Bagi kamu yang ingin mendownloadnya, ada baiknya kalian perhatikan cara mendownloadnya terlebih dahulu agar tidak salah. Perhatikan langkah-langkah berikut ya!

  • Siapkan kuota data.
  • Lakukan backup database.
  • Jika perlu salin data base yang ada di folder data base pada aplikasi lama, selanjutnya jika aplikasi telah di update maka kalian bisa memindahkannya pada data base pada aplikasi e-faktur yang baru.

Cara Update E-Faktur Versi 3.1 ke E-Faktur Versi 3.2

Setelah mengetahui beberapa fitur terbaru yang terdapat pada e-faktur 3.2, berikut adalah cara update e-faktur 3.2 yang bisa kamu ikuti.

1. Melalui Aplikasi E-Faktur Versi Lama

Untuk meng-update e-faktur versi lama ke versi terbaru, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Cara update e-faktur versi 3.2 lewat hp yang pertama adalah mengubah nama atau Rename Folder e-faktur lama yang kamu miliki. Kamu bisa mengubahnya dengan menambahkan kata “-old” pada folder tersebut atau yang lainnya.
  • Langkah yang selanjutnya adalah dengan mengunduh dan juga meng-extract e-faktur. Namun, pastikan terlebih dulu jika folder kamu telah terpisah sehingga tidak menumpuk folder e-faktur yang lama. Sebagai contoh kamu bisa menambahkan kata “e-faktur v3.2 2022” atau yang lainnya. Cara ini bertujuan untuk membedakan e-faktur yang lama dengan versi yang terbaru.
  • Menjalankan Etaxlnvoice.exe hingga tertera tulisan permintaan Registrasi, namun kamu bisa melewati tahapini. Jadi, kamu tidak perlu mengisinya terlebih dahulu.
  • Kemudian salinlah folder ‘db’ yang terdapat pada e-faktur lama, kemudian pindahkan pada folder e-faktur yang terbaru dan telah ter-extract.
  • Lalu kamu bisa mengklik EtaxlnvoiceUpd.exe yang terdapat pada e-faktur terbaru dan tunggu hingga proses selesai.
  • Apabila sudah selesai, kamu bisa merename atau mengganti nama EtaxinvoiceUpd_OLD.exe.
  • Selesai! Kamu sudah bisa menjalankan aplikasi e-faktur versi 3.2 seperti biasanya.

2. Melalui Website Efaktur Pajak

Selain dengan cara di atas, kamu juga bisa memperbarui e-faktur versi 3.2 dengan cara yang lebih sederhana. Berikut adalah cara update e-faktur 3.2 melalui online:

  • Masuk ke website efaktur.pajakdotgodotid.
  • Lalu silahkan pilih versi aplikasi 3.2.
  • Pilih aplikasi sesuai sistem operasi yang sedang kamu gunakan dengan klik Download Di Sini pada bagian kanan.
  • Tunggu unduhan selesai.
  • Selesai.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno mengenai cara update aplikasi e-faktur versi lama ke versi 3.2. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu ya!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like