Definisi Badan Usaha, Jenis dan Bentuknya yang Ada di Indonesia

Teknatekno.com – Tahukah kamu apa itu badan usaha? Definisi badan usaha adalah suatu unit organisasi dan ekonomi yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bentuk badan usaha di Indonesia sangat beragam.

Bagi kamu yang belum mengetahui apa itu badan usaha, kamu pasti sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, padahal kenyataannya sangat berbeda.

Perbedaan utamanya adalah badan usaha merupakan sebuah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa simak artikelnya di bawah ini.

Badan Usaha Adalah

Definisi badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha, diantaranya adalah produk dan jasa yang akan dijual atau diperdagangkan, dan cara memasarkan produk atau jasa yang akan diubah.

Badan usaha adalah entitas hukum yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan ekonomi atau bisnis. Entitas ini memiliki status hukum yang terpisah dari pemilik atau anggotanya, yang berarti badan usaha memiliki hak dan kewajiban sendiri, serta bisa memiliki aset dan utang sendiri.

Definisi Badan Usaha

Badan usaha dapat memiliki berbagai bentuk dan struktur, yang sering kali ditentukan oleh hukum dan regulasi di suatu negara. Badan usaha memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu:

    • Entitas Hukum: Badan usaha biasanya memiliki status entitas hukum yang terpisah dari individu atau entitas yang mendirikannya. Ini berarti badan usaha dapat memiliki hak dan kewajiban hukumnya sendiri, termasuk kemampuan untuk menggugat dan digugat di pengadilan.
    • Tujuan Bisnis: Badan usaha dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kegiatan bisnis atau ekonomi tertentu. Tujuan ini bisa beragam, seperti produksi barang dan jasa, perdagangan, investasi, atau kegiatan lain yang menghasilkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
    • Modal: Badan usaha biasanya memerlukan modal untuk memulai dan menjalankan operasinya. Modal ini dapat berasal dari pemilik, investor, atau pihak lain yang berpartisipasi dalam perusahaan.
    • Struktur Organisasi: Badan usaha memiliki struktur organisasi yang terdiri dari manajemen, pemegang saham atau anggota (tergantung jenis badan usaha), dan karyawan. Struktur ini memungkinkan badan usaha untuk mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan bisnisnya.
    • Tanggung Jawab Hukum dan Keuangan: Badan usaha bertanggung jawab secara hukum dan keuangan atas tindakan dan kewajibannya. Ini berarti jika terjadi masalah atau utang, badan usaha yang harus menanggungnya, bukan individu yang terlibat dalam badan usaha tersebut.
    • Keberlanjutan: Badan usaha memiliki sifat yang lebih berkelanjutan dibandingkan dengan individu. Mereka dapat berlanjut bahkan jika pemilik atau anggota berubah, asalkan entitas hukum tetap ada.

Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk badan usaha yang umum, seperti Perseroan Terbatas (PT), firma, koperasi, dan lainnya. Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik dan regulasi yang berbeda sesuai dengan hukum yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat badan usaha tersebut beroperasi.

Badan usaha berperan penting dalam perekonomian karena mereka dapat menciptakan lapangan kerja, menghasilkan produk dan jasa, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.

Definisi Badan Usaha Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian badan usaha menurut para ahli yang perlu kamu ketahui, yaitu:

1. Dominick Salvatore

Menurut Dominick Salvatore, pengertian badan usaha adalah organisasi yang menggabungkan dan mengkoordinasikan berbagai sumber daya untuk memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa untuk dijual.

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang memiliki kegiatan yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha atau perusahaan.

3. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Indonesia

Menurut UU Ketentuan Umum Perpajakan Indonesia, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal ini merupakan kesatuan.

Baik yang membuka usaha maupun yang tidak membuka usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya.

Badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya. Badan lainnya ini termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Jenis-Jenis Badan Usaha

Berikut ini adalah jenis-jenis badan usaha di Indonesia yang perlu kamu ketahui:

1. Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

Kegiatan usaha bisa bermacam-macam. Di bawah ini adalah badan usaha berdasarkan jenis kegiatannya:

    • Ekstraksi adalah mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam-misalnya, hutan, hasil laut, dan lain-lain.
    • Agraris adalah melakukan macam kegiatan yang berhubungan dengan pertanian.
    • Perdagangan adalah melakukan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Misalnya: perdagangan telur dilakukan seseorang dengan membeli telur di daerah peternakan ayam.
    • Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai. Misalnya, sepatu, pakaian, dan sebagainya
    • Jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan misalnya, transportasi barang, jasa perbankan, dan lain-lain.

2. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Modal memegang peranan penting dalam pendirian suatu usaha. Tanpa uang yang cukup, sebuah perusahaan tidak akan berjalan optimal. Nilai suatu bisnis juga tergantung pada siapa yang memilikinya:

3. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Globalisasi ekonomi telah mengakibatkan banyak usaha yang didirikan di luar negeri atau perusahaan asing yang didirikan di dalam negeri:

    • Penanaman modal dalam negeri adalah dimana kepemilikan modal perusahaan berada di tangan masyarakat negara itu sendiri.
    • Penanaman modal asing yaitu perusahaan milik asing yang beroperasi di Indonesia atau di dalam negeri.

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Kamu pasti sering menjumpai banyak jenis badan usaha, seperti PT, CV, atau Perum. Di bawah ini adalah bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia yang perlu kamu ketahui, yaitu:

1. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama.

Koperasi juga merupakan badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama.

Ada yang mengatakan definisi koperasi adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.

Dalam hal ini, sebuah gabungan dibentuk dimana kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi dapat didirikan secara perorangan atau sebagai badan hukum gabungan. Badan usaha ini menghimpun dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan sehari-hari di bidang ekonomi.

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1922 berhubungan tentang perkoperasian, yang dijelaskan bahwa koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.

Karakteristik Koperasi:

    • Pemilik ini juga dapat berupa perorangan atau badan hukum koperasi.
    • Wewenang dan kebijakan koperasi ditentukan melalui rapat anggota.
    • Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bersama adalah rapat anggota.
    • Pengurus bertanggung jawab atas arah koperasi.
    • Anggota bertanggung jawab atas segala kewajiban dan risiko yang terjadi.
    • Terdapat perangkat organisasi.
    • Merupakan lembaga ekonomi.
    • Berfungsi sebagai tulang punggung perekonomian negara.
    • Berfungsi sebagai dinamisator perekonomian masyarakat dan negara.
    • Berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
    • Berfungsi untuk meningkatkan sumber daya manusia di masyarakat.
    • Berfungsi sebagai mitra pemerintah yang dalam mencapai tujuan pembangunan.
    • Modal koperasi ini terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Tugas koperasi antara lain membangun dan meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud. Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat.

Bertugas memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi sebagai pondasinya.

Bertugas mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Macam-Macam Jenis Badan Usaha di Indonesia

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dari aset negara.

2.1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan merupakan BUMN yang konsepnya masuk dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Perjan memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan.

Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin esensi, efektifitas, ekonomis dan pelayanan yang baik. Saat ini, BUMN tidak memiliki Perjan.

Tidak ada badan usaha yang dapat digolongkan sebagai perjan karena badan usaha sebelumnya telah dialihkan menjadi badan hukum atau badan usaha.

Contoh Perjan:

    • Kereta api menjadi perusahaan kereta api.
    • Pegadaian yang dulunya perum, kini berubah bentuk lagi menjadi persero.
    • Rumah sakit anak dan bersalin harapan kita.
    • Rumah sakit cipto mangunkusumo.
    • Rumah sakit Dr. Kariadi.
    • Rumah sakit Dr. M. Djamil.
    • Radio republik indonesia dan televisi republik indonesia yakni menjadi lembaga penyiaran publik.

2.2. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan. Perusahaan ini bertujuan untuk mengejar keuntungan dengan memiliki saham seluruhnya atau sebagian (dengan minimal 51%) yang dimiliki atas nama Republik Indonesia.

Dalam pendirian persero, menteri mengusulkan suatu usaha kepada presiden, lengkap dengan penilaian yang telah didasarkan pada berbagai pertimbangan.

Pendirian persero bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual lebih namun tetap mempunyai kualitas yang sangat baik.

Umumnya, persero ini bergerak di bidang produksi, dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya, PT Telkom, PT Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia.

Karakteristik Perseroan:

    • Badan hukum perdata yang berbentuk PT.
    • Hubungan bisnis diatur oleh hukum perdata.
    • Dipimpin oleh dewan direksi.
    • Pemerintah bertindak sebagai pemegang saham.
    • Sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
    • Bertujuan untuk menghasilkan keuntungan.
    • Tidak memiliki fasilitas negara.
    • Karyawan berstatus sebagai karyawan perusahaan swasta.

Jenis-Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia

3. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan yang kepemilikannya dimiliki sepenuhnya oleh negara. Perum juga memiliki tujuan untuk keuntungan dari segi publik, baik berupa jasa maupun barang. Kegiatan Perum juga harus memperhatikan kualitas dan keuntungan dengan prinsip pengelolaan perusahaan.

Dalam mendirikan sebuah Perum, diperlukan koordinasi antara menteri BUMN, menteri keuangan dan presiden. Menteri BUMN menawarkan kepada presiden dengan dasar-dasar yang telah dikaji bersama menteri teknis dan menteri keuangan.

Perum berfungsi sebagai pelaku usaha untuk kemanfaatan umum dengan barang dan atau jasa yang berkualitas, namun harga tetap terjangkau oleh masyarakat umum.

Hal ini tetap diproses dengan sistem korporasi yang sangat baik. Misalnya: Pegadaian, perusahaan pelayaran, dan lain-lain.

Karakteristik Perusahaan Umum:

    • Berbadan hukum.
    • Hubungan bisnis diatur oleh hukum perdata.
    • Semua modal milik pemerintah dari kekayaan yang dipisahkan.
    • Bergerak di bidang jasa yang vital.
    • Bertujuan untuk melayani kepentingan umum.
    • Kamu diizinkan untuk menghasilkan keuntungan.
    • Dewan direksi memimpinnya.
    • Karyawan berstatus karyawan perusahaan negara.
    • Memiliki nama, properti, dan kebebasannya sendiri.
    • Laporan tahunan diserahkan kepada pemerintah.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah jenis badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan untuk mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. BUMS memiliki dua jenis: badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.

Badan usaha swasta dalam negeri adalah usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sementara itu, badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh orang yang bukan warga negara Indonesia.

Pasal 33 UUD 1945 mengatur bidang-bidang yang dapat dikelola swasta, seperti mengelola sumber daya ekonomi yang tidak vital dan strategis, atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Berikut ini adalah jenis-jenis BUMS yang dapat dibedakan dari beberapa bentuk badan usaha:

3.1. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah bentuk persekutuan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dengan sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan sebagian lainnya memiliki tanggung jawab terbatas.

CV dibagi menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komit). Sekutu aktif adalah sekutu yang mengelola perusahaan dan memiliki hak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memberikan modal tetapi tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan. Dapat dikatakan bahwa sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal.

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Keuntungan modal CV lebih signifikan daripada firma, kebutuhan modal mudah dipenuhi, manajemen perusahaan dapat dibagi, risiko ditanggung bersama, keputusan dibuat bersama.

Mampu mencari kredit dari bank, kekurangan perselisihan, keputusan tidak dapat diambil dengan cepat, jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia, perusahaan dibubarkan, anggota lain akan terseret ketika ada anggota yang bertindak di luar ketentuan.

3.2. Perusahaan Perseorangan (PO)

Perusahaan Perseorangan adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO ini memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksi terbatas, tenaga kerja sedikit, peralatan produksi dan teknologi yang cukup sangat sederhana.

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seorang individu. Jadi tanggung jawab atas kegiatan dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.

Keuntungan PO:

    • Mudah dikelola.
    • Bebas bergerak.
    • Hanya pemilik yang berhak atas keuntungan.
    • Tarif pajak rendah.
    • Rahasia perusahaan hanya diketahui oleh pemiliknya.
    • Biaya organisasi rendah.

Kerugian PO:

    • Tanggung jawab kepemimpinan tidak terbatas.
    • Modal terbatas.
    • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
    • Kemampuan kepemimpinan terbatas.
    • Kerugian ditanggung sendiri.

3.3. Firma (Fa)

Firma adalah persekutuan antara seseorang dengan orang lain (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dan berbagi keuntungan dari koalisi tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa firma memiliki minimal dua anggota. Anggota tersebut akan bertanggung jawab atas perusahaan dan menyerahkan modal sebagaimana tercantum dalam akta pendirian firma.

Jika terjadi kebangkrutan, semua anggota bertanggung jawab dan modal juga diasuransikan.

Keuntungan Firma:

    • Kebutuhan modal mudah terpenuhi.
    • Manajemen perusahaan dapat dibagi, Resiko ditanggung bersama.
    • Keputusan diambil bersama.
    • Dapat mencari kredit dari bank.

Kerugian Firma:

    • Terjadi perselisihan, pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam perjanjian. Keputusan tidak dapat diambil dengan cepat. Jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia, perusahaan dibubarkan. Anggota lain akan terseret ke bawah ketika seorang anggota bertindak di luar aturan.

Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia

4. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh undang-undang dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT jika ia memiliki sebagian klaim sebanyak yang ia investasikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu mengatur tentang PT, disebutkan bahwa perseroan terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang berbentuk badan hukum.

Dengan didirkan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi atas saham-saham, atau dapat juga disebut sebagai persekutuan modal.

Dalam menjalankan PT, pemilik modal saham dapat menjual kepada pihak lain. Hal ini menjelaskan bahwa akan sangat memungkinkan untuk memiliki perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikannya kembali.

Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka dibutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT. Notaris harus mengetahui kesepakatan dalam membuat PT dan membuat akta untuk mendapatkan pengesahan dari menteri hukum dan HAM.

Karakteristik PT:

    • Berbadan hukum karena didirikan dengan akta notaris, izin dari menteri hukum dan hak asasi manusia, diumumkan dalam berita negara.
    • Terdiri dari tiga macam modal: modal dasar, uang yang dikeluarkan, dan modal disetor.
    • Terdiri dari tiga jenis badan yang menentukan kelangsungan hidup perusahaan: RUPS, dewan komisaris, dan dewan direksi.

Keuntungan PT:

    • Tanggung jawab terbatas.
    • Kebutuhan modal mudah dipenuhi.
    • Kelangsungan usaha kami terjamin.
    • Pihak ketiga mempercayai kamu dalam hal kredit.
    • Kepemimpinan yang efisien.
    • Nasib buruh.
    • Karyawan diperhatikan.
    • Kerugian:
    • Perhatian perseroan terbatas terhadap PT.
    • Biaya tinggi di PT.
    • Adanya kesulitan dalam memimpin PT.

5. Joint Venture

Joint venture adalah kerja sama beberapa perusahaan dari negara yang berbeda ke dalam satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi.

Usaha patungan harus memiliki badan hukum PT atau perseroan terbatas di Industri. Joint venture dipimpin oleh dewan direksi yang dipilih oleh para pemegang saham.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa definisi badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.

Demikianlah penjelasan dari Teknatekno seputar definisi badan usaha, jeni-jenis, hingga bentuk badan usaha. Semoga bermanfaat ya!

Hai Saya schoirunn aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like